PEKANBARU (RA) - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kampar Yuyun Hidayat-Edwin Pratama dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Rabu (5/2/2025) malam.
Majelis hakim yang diketuai hakim Suhartoyo itu mengungkap, gugatan pihak Yuyun-Edwin yang diwakili oleh kuasa hukum Rico Febputra dengan perkara nomor 2/PHPUBUP-XXXIII/2025 itu tidak dapat diterima karena dianggap tidak beralasan di mata hukum. Selain itu bukti-bukti yang diajukan dinilai kabur/tidak jelas.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Suhartoyo yang membacakan amar putusan.
Dengan ditolaknya permohonan gugatan ini sekaligus mengukuhkan pasangan Ahmad Yuzar-Misharti sebagai peraih perolehan suara tertinggi di Pilkada Kabupaten Kampar tahun 2024.
Diketahui, sebelumnya MK juga telah menolak permohonan untuk Pilkada Kabupaten Kuansing, Dumai, Pekanbaru, Rohil dan Rohul. Sementara itu untuk perkara Pilkada Siak dinyatakan diterima dan akan dilanjutkan sidang pembuktian lanjutan.