Satreskrim Polres Kuansing Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Pekanbaru

Ahad, 26 Januari 2025 | 09:11:53 WIB
Tiga tersangka pengeroyokan MH (39), RN (52) dan P (46) diamankan Satreskrim Polres Kuantan Singingi.

KUANSING (RA) – Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Proklamasi, tepatnya di depan toko Young Tailor, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (23/1/2025), sekitar pukul 22.35 WIB.

Kasus ini bermula ketika korban, FI (28) dan MA (31), bersama tiga rekan lainnya melintas di Jalan Proklamasi menuju Taluk Kuantan.

Mobil yang mereka tumpangi disenggol oleh sebuah bus ALS, sehingga terjadi adu mulut antara FI dan sopir bus, MH (39), yang ditemani RN (52) dan P (46).

Adu mulut tersebut berujung kekerasan, di mana FI dipukul di bagian kepala dan badan, sementara MA mengalami luka sayatan parang di tangan hingga mengalami pendarahan.

Setelah melakukan aksi pengeroyokan, ketiga pelaku langsung melarikan diri menggunakan bus ALS. Korban sempat mencoba mengejar bus, namun kehilangan jejak.

Insiden tersebut kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Kuantan Singingi pada Jumat (24/1/2025).

Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, S.I.K., M.H., memimpin penyelidikan dengan melacak keberadaan pelaku. Informasi menunjukkan bahwa bus ALS yang digunakan para pelaku telah menuju Kota Pekanbaru.

"Polres Kuansing kemudian berkoordinasi dengan Polsek Binawidya Polresta Pekanbaru untuk mengamankan bus tersebut," kata AKP Shilton.

Dikatakan AKP Shilton, petugas Polsek Binawidya berhasil menghentikan bus ALS di wilayah hukumnya dan mengamankan ketiga pelaku tanpa perlawanan.

"Setelah itu, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing menjemput pelaku ke Mapolsek Binawidya. Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.

Dijelaskan AKP Shilton, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dengan gagang hitam yang digunakan dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Reskrim AKP Shilton, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini hingga tuntas.

"Kami berkomitmen memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Ini adalah bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar AKP Shilton.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menghadapi konflik.

"Kami berharap masyarakat tetap menjaga ketertiban dan melaporkan tindak pidana ke pihak berwajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tutup AKP Shilton.

Tags

Terkini

Terpopuler