PEKANBARU (RA) – Kombes Ade Kuncoro Ridwan resmi dilantik sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau menggantikan Kombes Nasriadi yang kini bertugas sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim Polri.
Kombes Ade sebelumnya menjabat Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Kepulauan Riau. Dalam sambutannya, ia menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang tengah ditangani Ditreskrimsus Polda Riau.
"Insyaallah, saya berkomitmen untuk segera menuntaskan perkara-perkara yang masih berjalan, baik yang menjadi atensi maupun yang tidak, termasuk kasus Tipikor," ujar Kombes Ade, Kamis (9/1/2025).
Salah satu fokus utama Kombes Ade adalah mempercepat kepastian hukum dalam dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau periode 2020-2021.
Ia juga memastikan transparansi dalam proses penyidikan.
"Kami akan terus menyampaikan perkembangan kasus Tipikor ini kepada rekan-rekan media. Langkah percepatan akan dilakukan untuk memastikan kepastian hukum," tegasnya.
Sementara itu, di bawah kepemimpinan sebelumnya, Kombes Nasriadi menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus SPPD fiktif belum dilakukan karena menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Penetapan tersangka membutuhkan penghitungan final kerugian keuangan negara dari BPKP. Saat ini, proses itu masih berjalan dan belum final. Total sementara yang dihitung mencapai Rp130 miliar, dan kemungkinan akan bertambah," ungkap Kombes Nasriadi pada Selasa (24/12/2024).
Selain itu, ia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencegah calon tersangka melarikan diri.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak Imigrasi agar calon tersangka tidak bepergian ke luar negeri," terangnya.