KAMPAR (RA) – Dua mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Andri Justian dan Wira Dharma, dituntut pidana 7,5 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Bangkinang.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (7/1/2025). Sidang tersebut beragenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
"Benar, sudah sampai pada tahap tuntutan," kata Kepala Kejari Kampar, Sapta Putra, melalui Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan, Selasa malam.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, memperkaya diri sendiri atau orang lain, sehingga merugikan keuangan negara," terang Jackson.
Selain pidana penjara 7,5 tahun, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari 2025.
Wira Dharma menjabat sebagai Direktur RSUD Bangkinang pada 2017 dan kini telah pensiun dini. Sementara itu, Andri Justian yang menjabat pada 2018 kini bekerja sebagai staf di Pemerintah Kabupaten Kampar.
Keduanya didakwa terlibat dalam penyalahgunaan dana BLUD RSUD Bangkinang tahun 2017 dan 2018.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kampar, Marthalius, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah memiliki putusan inkrah terhadap Bendahara Pengeluaran RSUD Bangkinang, Arvina Wulandari.
Arvina sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 5 Oktober 2023 atas kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar.
Ia dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun, denda Rp500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp6,89 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka Arvina akan menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.