INHU (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkap seorang pemuda berinisial EK alias Yanda (24) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Aski Aris, Kelurahan Kampung Besar Kota, Kecamatan Rengat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket sabu dengan berat kotor 11,14 gram, uang tunai Rp290.000, sebuah handphone Oppo, dan timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
"Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti," kata Aiptu Misran kepada media, Senin (6/1/2025).
Tim yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, bersama Ps. Kanit I Sat Res Narkoba, Bripka Wandi Nasution, langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan.
Saat petugas tiba di tempat kejadian, tersangka sempat mencoba membuang barang bukti berupa kotak kecil hitam di bawah mobil Fuso. Namun, usaha tersebut gagal karena petugas dengan sigap mengamankan barang bukti.
"Kotak tersebut berisi 17 bungkus sabu. Setelah itu, penggeledahan lanjutan di rumah tersangka menemukan timbangan digital yang diduga digunakan untuk kegiatan pengemasan sabu," tambahnya.
Saat ini, EK alias Yanda telah ditahan di Polres Inhu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah Rengat dan sekitarnya.
"Kami akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Inhu. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Aiptu Misran.