Berkas Selebgram Cut Salsa Akan Dilimpahkan ke JPU

Jumat, 03 Januari 2025 | 13:28:57 WIB
Proses tahap II kasus dugaan kekerasan terhadap anak dibawah umur dengan tersangka selebgram Pekanbaru, Cut Salsa, Kamis (19/12/2024) lalu.

PEKANBARU (RA) – Berkas perkara selebgram Cut Salsa (21), tersangka dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur, akan segera dilimpahkan ke pengadilan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Salsa, yang memiliki nama asli Salsa Bila Alwani, diduga melakukan tindak kekerasan terhadap korban berinisial AHM.

Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 13 Desember 2023, sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah restoran donat di pusat perbelanjaan di Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan goresan di wajah, tangan, dan kaki.

Tidak terima dengan insiden itu, ibu korban, WM, melaporkan Salsa ke Polresta Pekanbaru. Setelah menjalani proses hukum selama setahun, kasus ini dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 19 Desember 2024.

Salsa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Meski berstatus tersangka, Salsa tidak ditahan oleh kepolisian maupun kejaksaan. Penangguhan penahanan diberikan setelah orang tua tersangka menjamin bahwa ia tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

"Salsa masih aktif kuliah di Universitas Islam Riau (UIR), dan keluarganya mengajukan jaminan penangguhan," ungkap salah satu sumber di kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie dari Kejari Pekanbaru menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyusun administrasi untuk pelimpahan perkara ke pengadilan.

"Kalau tidak besok, ya lusa sudah dilimpahkan ke pengadilan," kata Jhoni, Jumat (3/1/2025).

JPU juga akan memanfaatkan aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) untuk pelimpahan berkas.

Aplikasi ini memungkinkan integrasi digital antarpenegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

"Semua dokumen, termasuk P-16 A, akan diunggah dalam format PDF melalui e-Berpadu. Proses ini lebih efisien," tambah Jhoni.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga. Menariknya, Salsa juga melaporkan balik korban berinisial AHM ke Polresta Pekanbaru. Laporan tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan.

Tags

Terkini

Terpopuler