RIAU (RA) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau tengah mempersiapkan keterangan terkait tujuh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak 2024 dari wilayah Riau yang saat ini telah dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara tersebut diketahui melibatkan sejumlah daerah di Provinsi Riau, yaitu Kuantan Singingi (Kuansing), Pekanbaru, Siak, Rokan Hulu (Rohul), Rokan Hilir (Rohil), Kampar, dan Dumai.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menjelaskan bahwa pihaknya hanya akan berperan sebagai pemberi keterangan dalam sidang MK sebab yang menjadi pihak tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) sementara pasangan calon (Paslon) yang mengajukan keberatan menjadi pihak penggugat.
"Kami dari Bawaslu hanya pemberi keterangan jika dibutuhkan MK, tidak sebagai pihak terkait, hanya pemberi keterangan saja," ujar Alnofrizal, Selasa (10/12/24).
Keterangan yang diberikan Bawaslu, lanjut Alnofrizal, akan digunakan oleh MK sebagai bahan pertimbangan dalam memutuskan perkara.
"Dari keterangan itulah MK membuat keputusan. Ada KPU sebagai tergugat dan pemohon dari Paslon. Bawaslu akan memberi keterangan sesuai permintaan Majelis Hakim," jelasnya.
Untuk mengawal proses sengketa ini, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu yang akan bertanggung jawab dalam menangani semua tahapan persidangan di MK.
"Semuanya akan dipersiapkan lewat divisi yang khusus menangani sengketa di MK, yaitu Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa," jelas Alnofrizal.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa perselisihan hasil Pilkada adalah hal yang wajar dan memang sering menjadi bagian dari proses pemilihan yang menuntut transparansi dan keadilan.
"Melakukan gugatan adalah hak konstitusi setiap paslon. Tentu para penyelenggara dalam hal ini KPU juga sudah bersiap, dan kehadiran Bawaslu sebagai pemberi keterangan diharapkan dapat mendukung terciptanya keputusan yang objektif dan adil dari MK," tutupnya.