RIAU (RA) — Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 berakhir tanpa perselisihan hukum setelah pasangan calon (Paslon) M Nasir-HM Wardan, yang dikenal dengan nama Nawaitu, memutuskan tidak melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pemilihan.
Sebelumnya, Paslon Syamsuar-Mawardi Saleh (Suwai) juga telah menerima hasil Pilkada dengan lapang dada.
Hingga batas waktu pengajuan gugatan pada Senin (9/12/2024) sore, tim pemenangan Nawaitu memastikan tidak ada upaya hukum yang diajukan.
"Sepertinya Pak Nasir juga sudah menerima hasil Pilkada Riau," ujar Budiman, salah satu tim pemenangan Nawaitu.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Pahrijal, tim saksi Nawaitu.
"Tadi saya hubungi Pak Wardan, belum ada tanda-tanda akan ada gugatan, dan waktu sudah berakhir sore ini," kata dia.
Selain itu, meski menerima hasil Pilkada, tim Syamsuar-Mawardi diketahui tetap memberikan beberapa catatan kritis, seperti yang diungkapkan oleh saksi paslon tersebut, Toni Werdiansyah
Menurut Toni tingkat partisipasi pemilih yang hanya mencapai 61 persen menjadi salah satu perhatian utama.
"Angka ini lebih rendah dibandingkan Pemilu 2024. Selain itu, banyak surat undangan pemilih yang tidak sampai ke masyarakat, dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak strategis membuat pemilih terkendala," ungkapnya.
Ia juga menyoroti integritas petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di beberapa daerah. "Kami mempertanyakan kinerja mereka di lapangan, dan ini harus menjadi catatan untuk perbaikan ke depan," tambah Toni.
Keputusan ini mempertegas hasil rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau pada Jumat (6/12/2024), yang menetapkan pasangan Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) sebagai pemenang dengan perolehan 1.224.193 suara. Paslon Nawaitu meraih 877.511 suara, diikuti oleh Suwai dengan 661.297 suara.