PEKANBARU (RA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melaporkan hasil penanganan dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2022 hingga 2024. Dalam jumpa pers Hari Anti Korupsi Sedunia pada Senin (9/12/2024), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyebutkan pihaknya menangani 43 kasus penyelidikan dugaan korupsi.
Dari jumlah tersebut, 11 kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sementara sejumlah kasus dihentikan karena kurangnya bukti.
"Kami berkomitmen untuk memberantas korupsi di wilayah Riau. Setiap laporan yang masuk akan ditangani dengan profesional sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Akmal Abbas.
Akmal Abbas menjelaskan kasus yang ditingkatkan ke penyidikan seperti Penyimpangan Anggaran DPRD Riau. Dugaan penyimpangan anggaran pada Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022.
"Kemudiam kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan penyeberangan oleh Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau dengan anggaran tahun 2022–2023 sedang diproses hukum," kata Akmal Abbas.
Selain itu penyidik tengah melakukan penyidikan pada kasus dugaan korupsi pengelolaan perkebunan sawit di kawasan hutan oleh PT TOR dan PT Torus telah selesai dan dilaporkan ke Kejaksaan Agung.
"Kemudian Proyek Ponton dan Pelabuhan Tahun 2015 Kasus pembangunan ponton dan pelabuhan serta supervisi pada 2015 kini dalam tahap pengumpulan bukti lebih lanjut," ungkap Kajati Riau.
Selanjutnya dugaan korupsi terkait pengelolaan kebun sawit PT MAN bersama warga transmigrasi di Tambusai, Rokan Hulu, masih dalam tahap penyidikan.
"Penyidik juga melakukan penyidikan pada penerbitan surat di kawasan hutan. Dugaan penyalahgunaan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Terdaftar (SKTR) di kawasan hutan konservasi dan produksi di Kabupaten Kampar untuk periode 2004–2022," tutup Akmal Abbas.