UMK Pekanbaru Tahun 2025 Diperkirakan Naik Capai 6 Persen

Ahad, 08 Desember 2024 | 19:35:41 WIB
Ilustrasi | net

PEKANBARU (RA) - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2025 diprediksi alami kenaikan. Hal ini dikarenakan mengacu pada Permenaker yang menyatakan ada kenaikan dari jumlah tahun sebelumnya.

Untuk tahun 2024, UMK Pekanbaru sebesar Rp3.412.764 sementara Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau sebesar Rp3.294.625.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Syamsuwir mengatakan, jika memang UMK harus lebih besar dari UMP, maka UMK Pekanbaru dipastikan lebih besar dari UMP.

Mengacu pada pasal 5 Permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 yakni 6,5 persen dari nilai UMK 2024.

"Kita belum mengusulkan. Besaran UMK tahun depan dibahas oleh Dewan Pengupahan Kota Pekanbaru," kata Syamsuwir, Minggu (8/12).

Ia menuturkan, UMK Kota Pekanbaru tahun 2025 mendatang segera diusulkan. Rencananya, UMK tersebut lebih dahulu akan dibahas, Selasa (10/12) besok bersama dewan pengupahan.

Syamsuwir menilai, penetapan UMK Kota Pekanbaru menunggu ditetapkannya UMP. Pasalnya, untuk penetapan UMK harus lebih tinggi dari UMP.

"Sekarang kan UMP belum ditetapkan, jadi kita tunggu UMP dulu, kemungkinan Senin besok ditetapkan UMP," jelasnya.

Walaupun demikian, Syamsuwir memperkirakan besaran UMK Pekanbaru tetap lebih besar dari UMP. Hal itu mengingat angka UMK Pekanbaru tahun 2024 lebih besar dari UMP.

Terkini

Terpopuler