PEKANBARU (RA) – Pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, menolak hasil rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwako) yang mengunggulkan paslon nomor urut 5, Agung Nugroho-Markarius Anwar.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Yusuf, Muflihun dan Ade Hartati telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut telah diterima dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik Nomor 95/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan kini sedang menunggu tahapan verifikasi lebih lanjut.
Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan keberatan atas keputusan KPU Kota Pekanbaru terkait dugaan pelanggaran kode etik dan administrasi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka juga mencurigai adanya pembiaran terhadap tindak pidana yang melibatkan KPU Pekanbaru.
"Kami menduga ada pelanggaran kode etik oleh penyelenggara yang bekerja sama dengan calon terpilih," ungkap Ahmad Yusuf saat dihubungi RiauAktual.com, Minggu (7/12/24).
Selain itu, pihaknya juga menyebutkan adanya kesalahan prosedural oleh KPU Pekanbaru dalam pengubahan titik lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ahmad Yusuf menilai bahwa perubahan titik TPS dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dan tidak disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat dan media.
"Perubahan TPS ini dilakukan sebelum penetapan dan sosialisasi, yang seharusnya dilakukan secara terbuka. Kami duga ini adalah bagian dari perencanaan dan mobilisasi yang terstruktur," tegasnya.
Dugaan pelanggaran administrasi ini, kata Ahmad Yusuf, tercermin dari perolehan suara Agung Nugroho-Markarius Anwar yang tinggi di 14 kecamatan se-Kota Pekanbaru, yang patut dipertanyakan.
"Perolehan suara paslon terpilih di TPS-TPS ini menunjukkan hasil yang sangat mencurigakan," tambahnya.
Oleh karena itu, Ahmad Yusuf mendesak agar Agung Nugroho-Markarius Anwar didiskualifikasi dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dilakukan.
"Kami meminta PSU dan diskualifikasi, karena kami menduga adanya penyalahgunaan anggaran negara yang melibatkan paslon terpilih dan penyelenggara," paparnya.
Adapun hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan calon nomor urut 1 atas nama Muflihun S.STp M.Ap dan Ade Hartati Rahmat M.Pd dengan perolehan suara sah sebanyak 72.475.
Pasangan calon nomor urut 2 atas nama Dr Intsiawaty Ayus SH MH dan Dr Taufik Arrakhman SH MH dengan perolehan suara sah sebanyak 17.811.
Pasangan calon nomor urut 3 atas nama Ida Yulita Susanti SH dan Kharisman Risanda dengan perolehan suara sah sebanyak 42.001.
Pasangan calon nomor urut 4 atas nama H Edy Nasution S.Ip dan Drs Dastrayani Bibra dengan perolehan suara sah sebanyak 56.159.
Pasangan calon nomor urut 5 atas nama H Agung Nugroho SE MM dan H Markarius Anwar ST M.Arch dengan perolehan suara sah sebanyak 164.041.
"Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru tahun 2024 sebagaimana dimaksud ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman pada hari Rabu, tanggal 4 bulan Desember tahun 2024 pukul 01.48. Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan," kata Ketua KPU Pekanbaru Raga Perwira dalam rapat pleno beberapa waktu lalu.