Keributan di Sonic Car Wash, 15 Orang Jadi Tersangka, Didakwa Pengeroyokan

Kamis, 28 November 2024 | 16:22:37 WIB
Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sebanyak 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus keributan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Namun, mereka hanya dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, tanpa tambahan pasal terkait pengrusakan, meski kerugian mencapai Rp500 juta.

Hal ini terungkap dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pekan lalu. SPDP tersebut dikirim oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.

"Kami telah menerima empat SPDP terkait kasus ini," kata Kepala Kejari Pekanbaru, Marcos MM Simaremare, melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), M. Arief Yunandi, Kamis (28/11/1024).

Dalam SPDP itu, tercantum 15 tersangka, yang terdiri dari satu anak di bawah umur dan 14 orang dewasa. Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHPidana yang mengatur tentang pengeroyokan.

"Ini berdasarkan fakta awal penyidikan yang telah dikumpulkan," ujar Arief.

Arief menjelaskan, pihaknya saat ini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil saat berkas diterima," tambahnya.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa keributan tersebut berawal dari selisih paham yang melibatkan organisasi masyarakat (ormas).

"Motifnya adalah perselisihan individu yang kemudian berkembang menjadi konflik melibatkan ormas," ujarnya pada Selasa (19/11).

Sebanyak 50 orang dilaporkan mendatangi lokasi dan melakukan pengrusakan terhadap fasilitas Sonic Car Wash.

Akibatnya, 22 sepeda motor, 3 mobil, serta bangunan tempat usaha itu mengalami kerusakan berat. Polisi menyita barang bukti berupa kayu, pecahan kaca, batu, bendera ormas, serta rekaman CCTV dan video insiden.

Kombes Jeki menambahkan, pihaknya telah menangkap 15 anggota ormas yang diduga terlibat, termasuk pelaku berinisial MA, A, WP, DD, AJ, MF, YH, RA, DA, DR, CS, MM, RS, P, dan AF. “Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

"Kami berharap proses hukum ini menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang lagi," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler