Polres Dumai Ungkap Perjudian Online Higgs Domino

Senin, 18 November 2024 | 14:34:43 WIB
AS (30), warga Jalan Swadaya, Bukit Batrem, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti.

DUMAI (RIAUAKTUAL) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis Higgs Domino. Langkah ini sejalan dengan Program Presiden Prabowo Gibran (Asta Cita) yang bertujuan memberantas praktik perjudian online di Indonesia.

Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial AS (30), warga Jalan Swadaya, Bukit Batrem, diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya.

"Pengungkapan ini kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Tersangka berhasil kami amankan pada Minggu, 17 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Kios SIMP Ponsel, Jalan Pendowo, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur," ungkap Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona, Senin (18/11/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel merek Infinix dan Vivo, uang tunai sebesar Rp600.000, serta sebuah buku catatan yang diduga berisi hasil penjualan chip Higgs Domino.

Berdasarkan temuan tersebut, tersangka diduga kuat terlibat dalam transaksi penjualan chip dalam aplikasi permainan tersebut.

"Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah menjual chip Higgs Domino untuk memperoleh keuntungan," jelas AKP Primadona.

Kasus ini terungkap berkat kerja sama aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

"Kami sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut membantu mengungkap kasus ini. Peran masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan semacam ini," tambah Primadona.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 303 KUHP," terang AKP Primadona.

Di akhir keterangannya, AKP Primadona mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk aktivitas perjudian, termasuk perjudian online, karena dapat merugikan diri sendiri maupun masyarakat luas.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun. Laporkan kepada kami jika mengetahui aktivitas semacam ini," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler