KAMPAR (RA) – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Satgas Kenegerian Kampa dan masyarakat Kecamatan Kampa, Kampar, Riau, pada Kamis (7/11), menuding bahwa PT Tasma Puja telah melakukan penggarapan lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Menanggapi hal ini, Dian Alfatih, Staf Divisi Humas PT Tasma Puja, membantah tuduhan tersebut, dengan menyatakan bahwa perusahaan telah memiliki izin dan legalitas lengkap, baik dari pemerintah maupun adat.
Dian menyebutkan bahwa perusahaan telah beroperasi sesuai izin HGU yang telah melalui proses pengukuran oleh instansi Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
"Tuduhan tersebut berlebihan, karena proses HGU melibatkan pengukuran yang seksama dari instansi terkait. Menyatakan luas area melebihi HGU sama saja mempertanyakan kredibilitas pengukuran tersebut," ungkap Dian pada Senin (11/11).
Dian juga mengklarifikasi bahwa pengukuran ulang lahan pernah dilakukan pada tahun 1999, dengan hasil yang menunjukkan bahwa luas lahan tidak melebihi izin HGU yang telah diberikan.
Dian menambahkan bahwa secara adat, perusahaan telah memperoleh izin dari Ninik Mamak Kenegrian Kampar dan Rumbio sebelum memulai operasi.
"Sebelum membuka lahan, kami memperoleh persetujuan dari Ninik Mamak dan memenuhi persyaratan, termasuk memberikan ganti rugi kepada penggarap lahan dan menawarkan kesempatan kemitraan plasma kepada masyarakat setempat," jelasnya.
Dalam aspek kemitraan, PT Tasma Puja juga telah menyelesaikan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat lokal, dengan alokasi area plasma mencapai 50 persen—melebihi ketentuan pemerintah sebesar 20 persen.
Terkait pembayaran ganti rugi, Dian menjelaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara terbuka dan diketahui oleh seluruh pihak terkait.
"Ganti rugi dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Camat Kampar, yang melibatkan perwakilan pemerintah desa dan tokoh masyarakat, sehingga prosesnya transparan," ujarnya.
Dian juga menyoroti keberadaan PT Tasma Puja di Kecamatan Kampar yang telah berlangsung puluhan tahun, dengan komitmen memberikan kontribusi melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
"Kami aktif berkontribusi dalam pembangunan Istana Kampa, memberikan santunan anak yatim, mendukung fasilitas umum, dan kegiatan sosial lainnya," tambah Dian.
Saat ditanya mengapa tuduhan ini muncul meski perusahaan telah mematuhi aturan, Dian mengindikasikan kemungkinan motif ekonomi.
"Saya telah bekerja di perusahaan ini lebih dari 20 tahun, dan ini pertama kalinya ada tuduhan semacam itu," katanya.
Menurut Dian, keberadaan PT Tasma Puja selalu dipantau oleh pemerintah dan tokoh adat.
"Adalah hal yang tidak mungkin bahwa keberadaan kami bertentangan dengan aturan hukum dan adat. Kami selalu beroperasi di bawah pengawasan pemerintah sebagai regulator dan pemuka adat sebagai kontrol sosial," tutup Dian.