SIAK (RA) - untuk bisa mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) dari anggaran APBD Kabupaten Siak, setiap Kampung harus menyelesaikan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal ini sesuai dengan aturan main yang ada.
"Memang sudah dipenghujung bulan Maret, ADD terus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah. Tapi untuk belanja desa belum waktunya pencairan," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD), Abdul Razak SH.
Dikatakan, walaupun sudah dianggarkan oleh Pemerintah Daerah, akan tetapi ada mekanisme yang harus dipersiapkan oleh Setiap kampung, yaitu menyiapkan administrasi APBdes.
"Sebab proses pencairan dana tersebut tidak semudah yang dibayangkan, prosesnya harus sesuai jalur dan aturan main yang berlaku. Yang jelas melalui juknis terkait nota APBDes harus dipenuhi," tukasnya.
Setelah itu, nota APBdes tersebut diajukan dulu ke SKPD terkait. Baru kemudian dilakukan verifikasi administrasi. Setelah semua selesai, langkah selanjutnya baru dinaikan menuju pencairan.
Laporan :JAS