Kurun Waktu Sebulan, Aparat di Riau Gagalkan Tiga Kali Penyelundupan Trenggiling ke Malaysia

Kurun Waktu Sebulan, Aparat di Riau Gagalkan Tiga Kali Penyelundupan Trenggiling ke Malaysia
BBKSDA Riau dan Polda Riau saat melepasliarkan 70 ekor Trenggiling. Foto Humas BBKSDA Riau

Riauaktual.com - Dalam kurun waktu lebih kurang satu bulan ini, aparat di Riau berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Trenggiling (Manis javanica) ke Malaysia.

Penangkapan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Dumai di daerah Selingsing di Jalan Lintas Dumai-Pakning. Dalam penangkapan itu, diamankan 95 ekor Trenggiling. Namun pelaku penyelundup saat itu berhasil melarikan diri.

Kedua, penangkapan dilakukan oleh TNI AL Dumai di sekitar perairan Bengkalis. Petugas menyita 101 ekor Trenggiling. Kali ini petugas juga tidak berhasil menangkap pelaku karena kabur.

Dan yang ketiga penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, beberapa hari lalu. Dari penangkapan ini, polisi menyita 60 ekor Trenggiling dan menangkap dua orang tersangka sebagai pengepul.

Trenggiling yang diamankan oleh petugas, sebagian ada yang mati. Sehingga seluruh satwa dilindungi itu, diserahkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.

Selanjutnya hewan tersebut dilepasliarkan, agar bisa berkembang kembali.

Selasa (31/10), BBKSDA Riau dan Polda Riau melepas liarkan 70 ekor Trenggiling ke habitatnya disalah satu kawasan konservasi di Provinsi Riau.

"Kita lepaskan setelah ditandatangani berita acara serah terima satwa dari Polda Riau ke kita (BBKSDA)," kata Humas BBKSDA Riau, Dian Indriati, Rabu (1/11) malam.

Di jelaskannya, Trenggiling yang ditangkap oleh Polda Riau diduga berasal berasal dari Provinsi Jambi. Lalu diangkut oleh dua orang pengepul berinisial AM dan J.

"70 ekor Trenggiling dengan berat 300 kilogram. Dan sisik yang diamankan lebih kurang 4 kilogram," kata Dian.

Penangkapan terhadap satwa yang dilindungi berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan PP nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar merupakan penangkapan ketiga dalam kurun waktu satu bulan ini.

Berdasarkan pengakuan tersangka, satwa tersebut rencananya akan kembali diselundupkan ke Malaysia.

"Jadi dalam kurun waktu sebulan, sudah tiga kali digagalkan penyelundupan Trenggiling. Ketiga kalinya diduga akan diseludupkan ke Malaysia," kata Dian.

Oleh karena itu, kata dia, untuk mengantisipasi penyelundupan tersebut, BBKSDA Riau akan terus berkoordinasi dengan instansi lainnya yang ada di Riau.

Dian Indriati menambahkan, terkait digagalkan penyelundupan Trenggiling tersebut, Kepala Balai Besar KSDA Riau, Mahfudz menyampaikan penghargaan yang setinggi tingginya terhadap kinerja semua pihak yang bersatu padu menggagalkan perdagangan illegal satwa yang dilindungi. Dan mengharapkan semua pihak peduli terhadap penyelamatan tumbuhan dan satwa yang dilindungi tersebut. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index