Disnaker Pekanbaru Akan Hentikan Pekerja Ilegal di PLTU Tenayan

Disnaker Pekanbaru Akan Hentikan Pekerja Ilegal di PLTU Tenayan
Kadisnaker Pekanbaru Pria Budi. FOTO: Riki

PEKANBARU, RiauAktual.com - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dianggap lalai dalam mencegah masuknya tenaga kerja asing Ilegal untuk bekerja di Indonesia khususnya di Kota Pekanbaru.

Dari kunjungan lapangan bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru ke pembangunan proyek PLTU Tenayan Raya 2X100, kemarin, Selasa (23/7/2013), didapati 92 tenaga kerja asing yang belum melaporkan keberadannya untuk kerja di PLTU Tenayan Raya kepada Disnaker.

Padahal, dari keterangan Kadisnaker, didapati data yang dimiliki Disnaker, hanya satu nama perusahaan yang notabennya 10 hingga 20 orang menggunakan tenaga kerja asing di PLTU Tenayan Raya, tapi kenyataan yang terjadi terdapat hampir ratusan tenaga kerja asing bekerja di proyek pembangunan PLTU Tenayan Raya, jelas merugikan Pekanbaru dan melanggar aturan.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru, Pria Budi saat melakukukan sidak bersama Komisi IV DPRD Pekanbaru.

"Data yang mereka sampaikan ke dinas untuk tenaga asing yang mereka gunakan sebanyak 10 hingga orang yang didaftarkan, buktinya saat ini kita menemukan tenaga kerja asing yang bekerja disini lebih kurang 100 orang. Ini menyalahi dari aturan yang seharusnya," kata Pria Budi.

"Disini ada beberapa perusahaan kontraktor asing dan sub kontraktornya, contoh saja perusahaan Hypec mereka mempekerjakan tenaga asing sebanyak 70 orang saat ini, belum lagi sub kontraktornya seperti Dras yang memilki tenaga kerja sebanyak 32 orang, sedangkan yang sudah mereka laporkan baru 20 orang tenaga asing dilapor ke Dinas,'' tambahnya.

Pria Budi meminta kepada perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing untuk melaporkan seluruhnya kepada Dinas, jika tidak maka Dinas akan mengambil langkah tegas untuk menghentikan mereka bekerja sampai seluruh persyaratan yang harus mereka lengkapi tersedia.

"Apapun perusahaannya, jika mereka menggunakan tenaga kerja asing harus membuat laporan ke Dinas, jika tidak maka pekerja tersebut bisa saja ditangkap, dideportasi ke negara mereka atau dihentikan semetara waktu aktifitas mereka di Indonesia ini," tegas Pria budi.

Contohnya saja, jika penduduk Indonesia bekerja di negara lain mereka harus memiliki izin, jika tidak maka pekerja tersebut akan ditangkap oleh negara tempat mereka bekerja, jadi apa bedanya antara negara lain dan negara Indonesia.

"Kita bukan melarang mereka menggunakan tenaga kerja asing, namun tentu harus mengikuti prsedur yang telah diatur dalam UU, jika tidak maka siap-siap saja perusahaan atau pekerja tersebut diberikan sanksi oleh pemerintah,'' sebut Pria Budi.

Meski dilakukan pertemuan dengan Dirut Hypec selaku kontraktor pelaksana proyek, diakui saat berdialog terkendala bahasa, karena sebagian besar dikuasai oleh orang cina dan yang berkuasa tidak memahami bahasa Indonesia.

Pria budi menganggap, alasan dari Direktur Hypec tadi sangat tidak masuk akal, "Mereka katakan bahwa mereka tidak tahu prosedurnya, ini kan aneh sekali, masak perusahaan sebersar ini tak tau aturan, disamping itu apakah PLN selaku owner dari proyek PLTU ini tak memberikan arahan pada perusahaan yang bekerja ini" kata Pria Budi.

Dengan tegas Pria Budi menyampaikan bahwa jika dalam seminggu ini pihak perusahaan tidak dapat melaporkan kelengkapan administrasi dari tenaga kerja asing yang mereka kerjakan ini kepada Disnaker maka jangan harap mereka dapat bekerja di Pekanbaru, bahkan kita akan hentikan mereka untuk bekerja sampai pihak perusahaan dapat menyelesaikan administrasi mereka ini.

"Jika perlu nantinya, pihak Imigrasi akan kita turunkan kelokasi ini, agar Imigrasi dapat mendata kelengkapan administasi para pekerja di PLTU Tenayan Raya,'' ungkap Pria budi.

Laporan: Tim
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

index