Bapenda Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR

Riauaktual.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru berencana menghilangkan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) atas kepengurusan surat tanah.

Namun hal ini masih dalam pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) Kesejahteraan Sosial dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru.

Pembahasan itu berlangsung di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Pekanbaru, Senin (8/11/2021). Rapat pansus dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Mulyadi didampingi Penanggungjawab Pansus Nofrizal beserta anggota lainnya Arwinda Gusmalina, Doni Saputra, Yasser Hamidy, Pangkat Purba, Ruslan Tarigan dan Krismat Hutagalung.

Kepada wartawan, Zulhelmi menyebut pengajuan revisi ini agar bisa menguntungkan masyarakat.

"Kita merevisi perda ini, baru kita menggratiskan BPHTB untuk pendaftaran pertama kali, ibaratnya kalau orang mau SKGR ke sertifikat, maka gratis BPHTB-nya. Tapi dalam usulan kita, kita kasih tenggang waktu selama 2 tahun, intinya pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Lanjutnya, surat tanah perlu dasar hukum dan kepastian. Jadi, Bapenda mau ini jadi Akta Jual Beli atau AJB. Jadi nanti tidak lagi ada istilah SKGR, semuanya nanti AJB, dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

Ia memastikan keamanan masyarakat menggunakan AJB. Nanti, lanjutnya, tidak akan ada lagi bidang tanah yang tidak bersertifikat. 

"Pertama, AJB itu dasarnya punya sertifikat, kedua setiap AJB pasti lunas PBB, jadi tidak lagi istilah lost, tidak lagi seperti itu," jelasnya. 

Sementara ketua Pansus Mulyadi menyebut, tim Pansus DPRD Pekanbaru akan menggali lebih dalam soal SKGR yang bakal dihilangkan. Sebab, hal ini perlu pertimbangan yang matang mengingat nantinya akan berdampak ke masyarakat.

"Kalau Bapenda, tadi mereka mengajukan itu dihilangkan karena seandainya SKGR itu tidak ada setoran ke Pemko. Jadi, Pemko Pekanbaru akan memberikan sertifikat kemudian akan diberikan gratis selama 2 tahun pajaknya. Itu penawaran dari Bapenda, setelah itu baru dikenai pajak," terangnya.

Mulyadi mengungkapkan, Kota Pekanbaru berpotensi mengalami kerugian daerah jika kepengurusan surat tanah itu tetap diberikan dalam bentuk SKGR dan tidak dalam bentuk sertifikat.

"Jadi targetnya kedepan, semua tanah yang ada di Pekanbaru harus dijadikan sertifikat. Tapi kalau masyarakat yang sudah punya SKGR, disarankan untuk melakukan kepengurusan sertifikatnya," pungkasnya.

Politisi PKS ini juga menyampaikan bahwa kedepannya pansus DPRD Pekanbaru akan memanggil Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan pembahasan sekaligus mensinkronisasi SKGR yang nantinya akan dihilangkan. 

Terpisah Kabag Tapem Kota Pekanbaru Syafrian Tomy menyebut, pengajuan tersebut sudah melalui pembahasan dan memiliki dasar hukum.

Nantinya jika masyarakat melakukan pengurusan SKRG tanah menjadi sertifikat untuk pertama kali akan digratiskan BPHTB. SKRG ini bakal diganti dengan Akta Jual Beli (AJB) dan camat bisa dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

"Kalau sudah diregister nanti diterbitkan AJB dan bisa melalui camat. SKRG menurut peraturan PP 19/2021 kan hanya petunjuk untuk pendaftaran tanah," kata Syafrian Tomy, Rabu (10/11/2021).

Ia menilai, dengan adanya usulan tersebut membuat semangat agar persil tanah yang ada di Kota Pekanbaru terdaftar lengkap dan terpetakan. Hal ini juga dapat meminimalisir tumpang tindih kepemilikan tanah dan pemalsuan surat tanah.

"Kita mendorong agar tanah itu terdaftar semuanya. Jadi tidak ada lagi permasalahan. Sekarang usulan ini sudah pembahasan di DPRD," kata dia.

Ditambahkan Tomy, jika disetujui usulan ini nantinya akan membuahkan masyarakat. Karena ada penggratisan BPHTB. "Karena selama ini yang berat itu kan bayar BPHTB, jadi nanti pemerintah daerah menggratiskan," pungkasnya. (GALERI)
 

Bapenda Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR

Bapenda Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR

Bapenda Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR

Bapenda Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR

Bapenda Pekanbaru Bahas Penghapusan SKGR