BENGKALIS (RA) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan tambak udang di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan setelah melalui proses pengumpulan data dan keterangan.
Penyidikan dilakukan oleh Tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, yang telah melakukan penyelidikan intensif selama 18 hari.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan dan data selama periode 2020-2024, Tim Penyelidik berkeyakinan bahwa ada indikasi peristiwa pidana, sehingga status perkara dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kajari Bengkalis, Sri Odit Megonondo, melalui Kepala Seksi Intelijen, Resky Pradhana Romli, membenarkan hal tersebut.
"Benar, perkara dugaan korupsi tambak udang telah masuk dalam tahap penyidikan," ujarnya pada Senin (14/10/2024).
Tim Jaksa Penyidik saat ini tengah mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan dan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Saksi-saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan pemeriksaan lapangan di sejumlah titik tambak udang telah dilakukan dengan melibatkan ahli kehutanan dan ahli lingkungan.
"Dalam pemeriksaan lapangan, kami menemukan bahwa pelaku usaha melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan dengan membabat hutan bakau di pinggir pantai. Selain itu, limbah hasil usaha diduga tidak diolah sesuai prosedur, yang berpotensi merusak ekosistem laut dan menimbulkan bahaya lingkungan serta kesehatan," jelas Resky.
Dampak kerusakan lingkungan ini, lanjutnya, mencakup penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan biota laut, dan kerusakan habitat alami yang berpotensi mengganggu perekonomian masyarakat setempat yang bergantung pada sumber daya laut.
Proses penyidikan masih berlangsung, dan Kejari Bengkalis bekerja sama dengan tim auditor eksternal untuk menghitung nilai kerugian negara akibat perbuatan tersebut.
"Hasilnya akan kami sampaikan ke publik, namun kami prediksi nilainya cukup fantastis," tambah Resky.
Kejari Bengkalis menjadi aparat penegak hukum (APH) pertama di Indonesia yang menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor perikanan, khususnya tambak udang.
#BENGKALIS
#Lingkungan
#korupsi