SIAK (RA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Siak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,01 gram dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 10 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin oleh Ipda Habib Kevin, segera melakukan penyelidikan mendalam.
"Setelah memastikan informasi akurat, tim kami bergerak cepat dan berhasil menangkap seorang tersangka di lokasi kejadian," ungkap Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Sabtu (12/10/2024).
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Hendra Turnip alias Hendra, warga Desa Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
"Berdasarkan pengakuannya, narkotika jenis shabu yang ditemukan merupakan miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial AF yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Manang.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis shabu, dua pack plastik klip bening, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang lain seperti uang tunai dan sepeda motor Kawasaki Ninja.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
"Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Siak. Kami mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan agar kita dapat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban," tegasnya.
Tersangka Hendra Turnip kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Siak dan sekitarnya.
#Hukrim
#Siak
#POLDA RIAU
#Narkoba