Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Perbatasan, Kapolres Rohul Hadiri Rakor Bersama KPU Riau

Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Perbatasan, Kapolres Rohul Hadiri Rakor Bersama KPU Riau
Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Perbatasan, Kapolres Rohul Hadiri Rakor Bersama KPU Riau

ROKAN HULU (RA) – Dalam rangka mendukung kelancaran pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, serta Walikota-Wakil Walikota Tahun 2024, Kapolres Rokan Hulu (Rohul) AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pendirian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah perbatasan Provinsi Riau. 

Rakor ini berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau, Jalan Gajah Mada No. 200, Pekanbaru, pada Selasa (8/10/2024), pukul 09.30 WIB.

Rapat ini bertujuan mengevaluasi serta membahas progres pelaksanaan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024, terutama terkait pendirian TPS di wilayah perbatasan. 

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, S.Ag, M.Pd.I, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, M.A., M.Si., Karo Ops Polda Riau Kombespol Ronny Lumban Goal, SIK, Direktur Intelkam Polda Riau Kombes Pol Efrizal, SIK, M.M., serta perwakilan dari KPU, Bawaslu, dan pemerintahan daerah terkait.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono mengungkapkan bahwa rapat ini menitikberatkan pada wilayah perbatasan antara Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang akan menjadi lokasi pendirian TPS. 

"Ada satu kota dan dua kabupaten di Provinsi Riau yang terkait dengan pendirian TPS di wilayah perbatasan untuk pemilihan kepala daerah 2024, yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rohil, dan Kabupaten Rohul," jelas AKBP Budi.

Ia menambahkan, beberapa TPS di perbatasan, seperti TPS 02 di Dusun Kasang, Kepenghuluan Sekapas, Kecamatan Rantau Kopar, Kabupaten Rohil, yang terletak di wilayah administrasi Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul, memerlukan perhatian khusus karena potensi kerawanan. 

"Kerawanan tersebut meliputi adanya potensi DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda di dua kabupaten, mobilisasi massa pendukung yang tidak terdaftar di DPT, serta aksi protes dari warga yang tidak menerima surat undangan dari panitia," tambahnya.

Untuk mengatasi potensi kerawanan ini, KPU Rohil dan KPU Rohul menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan sejumlah poin penting. Salah satunya adalah penempatan TPS 002 di Kepenghuluan Sekapas yang berada di wilayah administrasi Desa Bonai, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul. 

KPU Rohil juga diminta untuk menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Rohul mengenai penempatan TPS tersebut, serta melaksanakan sosialisasi terkait keberadaan TPS kepada masyarakat setempat.

Nota kesepahaman ini disepakati oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Bawaslu Rohil dan Bawaslu Rohul, yang bertugas mengawasi pelaksanaan kesepakatan tersebut. Para pihak yang menandatangani nota kesepahaman ini berkomitmen untuk menjalankan tanggung jawab dengan penuh integritas demi menjamin kelancaran pemungutan suara di wilayah perbatasan.

Rakor ini berakhir pada pukul 12.20 WIB, dengan seluruh rangkaian kegiatan berjalan a

#COOLING SYSTEM

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index