BENGKALIS (RA) – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 sedang berlangsung dalam tahapan kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024 dan akan berakhir pada 23 November 2024.
Kampanye yang dilaksanakan mencakup berbagai metode, seperti kampanye dialogis, rapat umum terbuka, debat pasangan calon (paslon), penggunaan alat peraga kampanye (APK), serta kampanye melalui media elektronik, yang seluruhnya diatur dalam Peraturan KPU RI.
Menuju puncak pemilihan pada 27 November 2024, berbagai langkah persiapan terus dilakukan, termasuk diantaranya upaya untuk memfasilitasi pemilih pemula dalam proses pendaftaran.
Salah satu langkah cepat yang diambil adalah oleh Kanit Binmas Polsek Siak Kecil, Aipda Riki Danansyah, yang menyambangi UPT Disdukcapil Kecamatan Siak Kecil untuk memastikan penerbitan KTP baru bagi pemilih pemula.
Dalam kunjungannya pada Rabu (9/10/2024), Aipda Riki menekankan pentingnya tidak ada pihak yang menghalangi hak pilih warga negara.
"Jangan ada siapapun yang melakukan tindakan menghalangi warga negara yang punya hak pilih untuk mendatangi TPS," ujar Aipda Riki.
Ia juga mengingatkan tentang Pasal 510 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
"Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya, terutama bagi pemilih pemula yang baru mendapatkan haknya."
Aipda Riki juga menjelaskan bahwa jika ada dinas terkait yang tidak memfasilitasi persyaratan administrasi pemilih baru, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk penghalangan hak memilih.
“Jika ada dinas yang tidak memfasilitasi atau menghambat penerbitan KTP baru bagi pemilih pemula, segera laporkan kepada Bawaslu atau pihak kepolisian agar bisa ditindaklanjuti,” tambahnya.
Kanit Binmas pun mengimbau agar UPT Capil Kecamatan Siak Kecil proaktif dalam memfasilitasi kelengkapan administrasi bagi pemilih pemula. Penerbitan KTP baru menjadi salah satu syarat penting bagi mereka agar bisa berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Sebelumnya, KPU RI telah mengingatkan bahwa pemerintah menetapkan 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk memastikan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Jika ada upaya pembatasan hak pilih, pihak terkait bisa dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
#COOLING SYSTEM
