Pemko Pekanbaru Diminta Kandangkan Angkutan Umum yang Tidak Layak Jalan

Pemko Pekanbaru Diminta Kandangkan Angkutan Umum yang Tidak Layak Jalan
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Jika kita melihat arus lalu lintas di ibukota Provinsi Riau yakni Kota Pekanbaru, maka akan mendapati adanya beberapa angkutan umum yang kondisinya memprihatinkan alias tidak layak jalan.

"Saya mengimbau kepada Dishubkominfo untuk membenah setiap angkutan umum yang tak layak lagi untuk beroperasi lagi di Kota Pekanbaru," ungkap Anggota Kota Pekanbaru, H Darnil SH, Kamis (17/3/2016).

Bahkan, kata Darnil, tidak hanya dari segi kelayakan, bagi angkutan umum yang juga tidak memiliki kelengkapan-kelengkapan mulai dari KIR, surat-surat dan kelengkapan lainnya, dewan menyarankan agar sebaiknya angkutan umum tersebut tidak diperbolehkan beroperasi atau dikandangakan.

"Dishubkominfo harus bersikap transparan dalam melakukan uji KIR terhadap setiap kendaraan-kendaraan umum. Jika ada kendaraan yang tidak layak maka harus dikandangkan dan tidak boleh beroprasi. Karena mengancam keselamatan penumpang. Disini diminta ketegasan dari Dishukominfo tersebut," sebut Darnil.

Bahkan, menurut penilaian Ketua Fraksi Hanura ini, pesatnya perkembangkan ekonomi dan ditambah padatnya mobilitas kendaraan di Kota Pekanbaru membuat rawan kemacetan terutama di ruas-ruas jalan protokol. Sementara di satu sisi, hal ini juga diperparah dengan masih beroprasinya angkutan umum yang tak layak jalan di Kota Pekanbaru.

"Untuk itu, kepada dinas terkait agar menindak tegas terhadap pengusaha-pengusaha angkutan umum yang menyalahi aturan, jangan ada main mata terhadap oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan semata," sebutnya.

Darnil juga meminta Dishubkominfo untuk mengecek langsung kondisi fisik angkutan umum yang berkeliaran di Kota Pekanbaru. "Kepada Dishubkominfo kita juga minta dalam pengurusan KIR harus melihat langsung keadaan kendaraan tersebut dan tidak dari dokumen saja," pungkas Darnil.


Laporan : RIK

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index