Current Date: Sabtu, 21 September 2024

PWI Maluku Utara Tolak SK Plt Ketua dari Mantan Ketua Umum PWI Pusat

PWI Maluku Utara Tolak SK Plt Ketua dari Mantan Ketua Umum PWI Pusat
PWI Maluku Utara Tolak SK Plt

Riauaktual.com – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Maluku Utara (Malut) secara resmi menolak surat keputusan (SK) dari PWI Pusat yang menunjuk Raja Pane sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Malut. SK tersebut ditandatangani oleh mantan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun (HCB), yang dinilai cacat hukum.

Ketua PWI Malut, Asri Fabanyo, dalam rapat pleno pengurus PWI Malut periode 2022-2027 yang digelar di Cafe Moluccas, Ternate, pada Kamis (19/09/2024), dengan tegas menyatakan, "Kami menolak Raja Pane sebagai Plt Ketua PWI Malut karena SK yang ditandatangani oleh HCB tidak sah. HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat," uwapnya.

Asri menjelaskan bahwa pemberhentian HCB sebagai anggota PWI dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024, tertanggal 16 Juli 2024. Keputusan ini menyatakan bahwa HCB diberhentikan penuh sebagai anggota PWI, sehingga segala keputusan yang ditandatanganinya setelah tanggal tersebut dianggap tidak sah.

“HCB diberhentikan karena menyalahgunakan kewenangan dengan menggelar rapat pleno yang melanggar aturan. Ia kerap melanggar konstitusi organisasi, termasuk Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Peraturan Dasar (PD), serta Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI,” tambah Asri.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Kehormatan PWI Malut, Halik Djokrora, mempertegas sikap organisasi dengan menyatakan bahwa keputusan DK PWI Pusat adalah sah secara hukum. Oleh karena itu, segala keputusan HCB pasca pemberhentiannya tidak berlaku.

"Berdasarkan SK DK Nomor 50 tanggal 16 Juli, HCB telah diberhentikan penuh sebagai anggota PWI. Semua keputusan yang ditandatangani olehnya setelah itu melanggar peraturan organisasi dan tidak berlaku," tegas Halik.

Halik juga menegaskan bahwa keputusan HCB untuk membekukan PWI Provinsi Malut dan menunjuk caretaker tidak sah. DKP PWI Malut siap melaporkan anggota yang mengikuti arahan HCB ke DK Pusat untuk dijatuhi sanksi organisatoris.

"Kami akan melapor ke DK Pusat jika ada anggota yang tetap mengikuti keputusan HCB. Sanksi tegas akan diberikan untuk menjaga integritas organisasi," jelas Halik.

Rapat pleno yang digelar pada Kamis malam tersebut juga dihadiri oleh Dewan Kehormatan PWI Malut, Halik Djokrora, bersama Dewan Penasehat Supardi Abdulah, Faizal Azis, Yanto Abdul Gani, serta jajaran pengurus PWI Malut lainnya. Rapat menghasilkan keputusan bulat untuk menolak segala keputusan yang dikeluarkan HCB demi menjaga marwah organisasi PWI.

#Persatuan Wartawan Indonesia

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index