TEMBILAHAN (RA) - Kantor Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tembilahan menggelar konferensi pers untuk mensosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016 tentang penyesuaian iuran dan peningkatan layanan BPJS, Rabu (16/3) bertempat di kantor BPJS Kesehatan jalan Bunga Tembilahan.
Kepala Unit Hukum Komunikasi Publik dan Kepatuhan BPJS kesehatan cabang Tembilahan, Dwi Rizqa Anastasia mengatakan dalam Perpres Perpres No 19 Tahun 2016 terjadi penambahan kelompok peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti pimpinan dan anggota dewan yang dimasukkan ke dalam katagori PPU dengan penyesuaian iuran 5 persen dari gaji yang diterima.
Selain itu perubahan yang dilakukan tersebut juga terjadi penambahan manfaat pelayanan kesehatan seperti pelayanan KB dan pemeriksaan medis dasar di Rumah Sakit bagi peserta BPJS Kesehatan.
Untuk penyesuaian iuran tiap bulannya, diterangkan Dwi Rizqa Anastasia bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan oleh pemerintah Daerah dikenakan sebesar Rp 23 ribu per bulan, PPU dikenakan 5 persen dari gaji bulanan dengan ketentuan, 3 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 2 persennya dibayarkan oleh peserta sedangkan PPU Swasta akan tetap dengan iuran sebelumnya yakni 4 persen (pemberi usaha) dan 1 persen peserta.
Sementara itu bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), untuk kelas III per bulannya Rp 30 ribu, kelas II Rp 51 ribu dan kelas I sebesar Rp 80 ribu.
"Penyesuaian iuran yang tertuang dalam Perpres ini sebenarnya masih dibawah dari rekomendasi Dewan Jaminan Kesehatan Nasional (DJSN) yakni Rp 36.000 untuk iuran kesehatan kelas III," ungkapnya.
Peningkatan iuran ini juga diberangi dengan peningkatan pelayanan BPJS. Diantaranya adalah penyesuaian distribusi peserta dengan FKTP (Puskesmas, klinik pratama fan dokter praktek perorangan) dengan rasio dokter dan peserta 1:5000.
"Kemudian peningkatan akses pelayanan seperti jumlah fasilitas kesehatan dan kerjasama dengan jumlah FKTP 36.309 dan jumlah FKTRL ( rumah sakit dan klinik utama) menjadi 2.068," imbuhnya.
Terkait rasio, untuk Inhil sendiri dibawah rasio yang ditetapkan yakni dokter dan peserta 1:3000. "Tentunya dengan demikian diharapkan pelayanan akan semakin maksimal," ungkap Dwi Rizqa Anastasia.
Saat kegiatan ekspos ini turut di hadri Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan dan transmigrasi, Perwakilan Dinas Kesehatan, serta dari Ikatan Dokter Indonesia dr Halomoan.
Laporan : SUF
