SIAK (RA) - Dana desa yang berasal dari APBD Provinsi Riau untuk 122 kampung se-Kabupaten Siak sudah cair dipenghujung Tahun 2015 lalu. Hal ini membuat hampir 90 persen dana tersebut dijadikan dana Silpa kampung lantaran tahun lalu tak selesai dimanfaatkan.
Supaya dana tersebut bisa terlaksana di lapangan sesuai dengan tujuan dan arahnya, serta menghindari terjadinya penyimpangan dana oleh oknum penghulu kampung, maka diminta kepada BPMPD agar dapat melakukan pemantauan sesuai dengan tupoksi. Hal ini disampaikan Ketua Komisi I DPRD Siak Sujarwo kepada wartawan, Rabu (16/3/2016).
Kenapa dana ini harus diawasi? Sujarwo mengatakan, pihaknya tidak ingin ada oknum penghulu kampung yang menyalahkan kewenangan terhadap penggunaan dana tersebut. Sebab tujuan dari dana yang diturunkan oleh Pemerintah Provinsi Riau tersebut adalah untuk meningkat roda pembangunan kampung.
"Dewan menginginkan apa yang telah diarahkan oleh tujuan dari dana Rp 500 juta tersebut bisa dilaksanakan dilapangan," tukasnya.
Untuk itu, diminta kepada seluruh penghulu kampung dalam melakukan kebijakan agar dapat menggandeng elemen masyarakat yang ada di wilayahnya. Masyarakat juga dituntut untuk aktif dan ikut serta mengawasi, karena pembangunan tersebut untuk kepentingan masyarakat juga.
Laporan : JAS
