Kantor Sering Pindah, Koperasi Liar di Rohul Sulit Dibasmi

Kantor Sering Pindah, Koperasi Liar di Rohul Sulit Dibasmi
koperasi

 

PASIR PENGARAYAN (RA) - Keberadaan koperasi liar yang biasa disebut rentenir atau lintah darat cukup banyak di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Karena kantor sering berpindah-pindah, dan berkantor di rumah, mereka makin sulit dibasmi.
 
Keberadaannya kian menjamur, karena tidak sedikit masyarakat menggunakan jasa rentenir untuk modal usaha sampai konsumtif.
 
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Rohul H Tengku Rafli Armien S Sos, melalui Kabid Koperasi Suryanto mengatakan rentenir disebut koperasi liar karena mereka menyalahi aturan koperasi.
 
"Koperasi liar seperti ini tidak punya anggota tetap. Calon anggota keluar setelah utang mereka lunas," ujar Suryanto, Rabu 16 Maret 2016.
 
Suryanto mengungkapkan peminjaman seharusnya diberikan ke calon anggota yang sudah terdaftar minimal tiga bulan. Di bulan keempat, calon anggota ini seharusnya sudah jadi anggota koperasi.
 
"Mereka menyalahi aturan, karena bunga yang ditetapkan ke calon anggota bukan melalui rapat anggota, seharusnya ada aturan mainnya," tegasnya.
 
Dalam peraturan Menteri Koperasi dan UKM, sambung Suryanto, Bupati/Walikota berhak melakukan pembinaan dan pengawasan kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas yang berkedudukan di wilayahnya.
 
Namun masalahnya, calon anggota terus bertambah dan berganti-ganti. Bahkan, Pemerintah Daerah kewalahan, karena banyak kantor koperasi liar yang tak berizin.
Suryanto mengakui enam koperasi liar sudah penah ditutup oleh Diskoperindag Rohul, terdiri 3 koperasi di Kecamatan Tambusai Utara, dan 3 koperasi lain di Kecamatan Ujungbatu.
 
"Namun enam koperasi ini masih juga beroperasi. Kami juga kesulitan, karena mereka banyak berkantor di rumah, dan berpindah-pindah (ngontrak)," katanya.
 
Menurut Suryanto, sebenarnya koperasi liar atau rentenir bisa dibasmi. Bumdes atau UED-SP bisa membantu masyarakat agar mereka tidak terjerat utang kepada lintah darat.
 
Namun demikian, Bumdes atau UED-SP punya aturan main. Usaha desa ini tidak sembarangan meminjamkan uang ke masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota.
 
Laporan : LIM 
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index