Riauaktual.com - Bupati Bengkalis, Kasmarni, menyampaikan harapannya agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 dapat diimplementasikan sesuai dengan keinginan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bengkalis.
Hal ini disampaikan saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis yang membahas laporan Badan Anggaran (Banggar) terkait Ranperda APBD 2025 dan pengambilan keputusan, Selasa (3/9/2024).
APBD tahun 2025 disahkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan DPRD Kabupaten Bengkalis, yang dilakukan oleh Bupati Kasmarni, Pimpinan DPRD Sofyan, dan Wakil Ketua III Syaiful Ardi.
Dalam sambutannya, Bupati Kasmarni mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bengkalis atas dukungan dan kerja keras mereka dalam pembahasan APBD 2025. Ia juga menyoroti pentingnya kebersamaan yang terjalin selama proses pembahasan, sehingga APBD dapat disusun sesuai harapan bersama.
"Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang telah diberikan oleh anggota dewan yang terhormat selama pembahasan, terutama dalam mempertajam target-target program dan kegiatan yang telah direncanakan," ungkap Kasmarni.
Bupati Kasmarni juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh perangkat daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bengkalis, yang telah bekerja keras dalam pembahasan ini.
Ia berharap agar apa yang sudah direncanakan dapat tercapai dengan baik, tepat sasaran, dan akuntabel, demi tercapainya visi Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju, dan Sejahtera.
Dalam rapat tersebut, Bupati Kasmarni juga menjelaskan rincian APBD tahun 2025 yang telah disetujui, yaitu sebesar Rp 3,34 triliun. Pendapatan daerah dirancang sebesar Rp 3,21 triliun, sedangkan belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,29 triliun. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 125,45 miliar dan pengeluaran sebesar Rp 50 miliar.
APBD tahun 2025 ini telah mencakup berbagai program pembangunan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk urusan konkuren sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Anggaran ini juga disinergikan dengan program prioritas provinsi Riau dan nasional.
Bupati Kasmarni menegaskan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mempersiapkan administrasi, prosedur, dan langkah-langkah percepatan pelaksanaan program dan kegiatan APBD 2025.
"Kami mengajak pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis beserta seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat Bengkalis," tutup Kasmarni.
Rapat paripurna ini diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bengkalis oleh Febriza Luwu dan diakhiri dengan pengambilan keputusan oleh seluruh fraksi-fraksi DPRD.
Hadir dalam rapat tersebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. (inf)
#BENGKALIS