Riauaktual.com - Aksi unjuk rasa akibat kontroversi revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih terus berlanjut di Kota Pekanbaru.
Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Pekanbaru seperti Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, termasuk berbagai organisasi kemahasiswaan dan Lembaga Swadaya Masyarakat tumpah ke jalan menyuarakan aksi protes.
Pantauan wartawan di lapangan, ribuan massa mengepung gedung DPRD Riau dan terus merangsek maju.
Tampak ribuan aparat penegak hukum dari kepolisian, Brimob dan Satpol PP berdiri sebagai pagar pengaman di depan gerbang DPRD Riau.
Meski diguyur hujan, para orator demo tetap menyerukan penolakan dan kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jangan kasih kesempatan politik dinasti subur di negara ini! Rakyat tidak bodoh! Rakyat tidak buta! Kita tidak akan diam melihat demokrasi diperkosa atas nama keluarga!" seru salah satu orator.
Sebagaimana diketahui, amarah publik ini dipicu dua pasal pada revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR RI.
Dua pasal itu yakni Pasal 7 tentang syarat usia minimum calon kepala daerah dan Pasal 40 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Pasal ini direvisi tak sampai sehari setelah MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.
DPR RI dianggap berusaha membatalkan konstitusi dengan menganulir putusan MK tersebut demi membuka kesempatan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, agar bisa maju di Pilkada.
Meskipun Kamis (23/8/24) DPR RI mengaku RUU dibatalkan karena kuorum yang tak mencukupi saat paripurna pengesahan, namun rakyat tak mau lengah dan terus mengawal hal ini.