Coba Anulir Putusan MK, Baleg DPR Disebut Lakukan Kejahatan Pada Negara

Coba Anulir Putusan MK, Baleg DPR Disebut Lakukan Kejahatan Pada Negara
Pengacara kondang Kapitra Ampera sebut Baleg DPR sudah lakukan kejahatan pada negara dan serang konstitusi.

Riauaktual.com - Hanya dalam waktu beberapa jam, delapan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia menyetujui perubahan keempat Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Salah satu poin utama dalam perubahan tersebut adalah terkait syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa usia minimal calon adalah 30 tahun terhitung sejak pendaftaran.

Namun, Baleg DPR mengusulkan perubahan sehingga batas usia tersebut dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Tindakan Baleg DPR ini menimbulkan polemik karena membuka pintu putra Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 tahun untuk maju Pilkada.

Kisruh nasional ini ikut ditanggapi pengacara kondang tanah air, Kapitra Ampera.

Kapitra menyebut Baleg DPR RI harus menghentikan pembahasan UU Pilkada tersebut karena bertentangan dengan konstitusi.

Menurutnya, tindakan Baleg ini merupakan kejahatan terhadap negara (state crime).

"Baleg harus membatalkan pembahasan UU Pilkada dan masyarakat Indonesia harus menolak apa yang dilakukan Baleg DPR, karena tindakan mereka adalah tindakan penyerangan terhadap konstitusi," kata Kapitra, Kamis (22/8/24).

Tindakan Baleg ini, ia melanjutkan, merupakan tindakan melawan konstitusi karena mencoba membuat UU baru dalam objek yang sama yang sudah diputuskan oleh MK.

Kapitra juga menjelaskan bahwa putusan MK tersebut berlaku sejak diumumkan tanpa perlu ada pengujian oleh DPR, karena MK adalah lembaga tertinggi pengawal konstitusi.

"DPR tidak boleh lagi menguji putusan MK tersebut dan menerapkan putusan lembaga lain, seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan batas usia berlaku pada saat pasangan calon kepala daerah telah dilantik. Ini jelas-jelas melanggar konstitusi," ujarnya.

Kata Kapitra Ampera, penolakan DPR melalui Baleg melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah yang dihitung saat penetapan pasangan calon adalah tindakan yang bisa membuat negara ini tidak ada, karena jika konstitusi sudah dilanggar negara akan bubar.

Ia menegaskan, setiap peraturan atau undang-undang lainnya tidak boleh bertentangan dengan dasar negara dan dasar negara menjelaskan posisi MK.

"MK mengemban amanat undang-undang untuk memutus berbagai sengketa yang mengandung unsur konstitusi, hingga menguji pembentukan UU agar sesuai dengan UUD 1945. MK juga bertugas mengawal hak konstitusional bagi seluruh warga negara. Lalu bagaimana bisa DPR menguji putusan MK? Tindakan Baleg ini jelas-jelas kejahatan terhadap negara jadi harus dilawan," pungkasnya.

Bahkan kata Kapitra Ampera, jika Presiden tidak bersedia menjalankan apa yang sudah diputuskan MK, maka Presiden juga  sudah bisa di Impeachment.

"Negara ini adalah negara hukum, patuh pada konstitusi, jika kepala negara melanggar konstitusi maka pada saat itu lembaga negara yang diamankan UU, yakni DPR bisa melakukan Impeachment terhadap Presiden," sebutnya.

Sementara jika KPU yang tidak mematuhi dan menjalankan apa yang sudah diputuskan oleh MK, Kapitra menilai KPU harus dibubarkan.

"Demikian juga soal UU Pilkada, KPU harus mematuhi dan menjalankan putusan MK soal batas usia, bukan menunggu pengujian dari lembaga lain, karena putusan MK berlaku sejak saat diumumkan," tutupnya.

 

#Politik #PILKADA DAN PILGUB

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Politik

Index

Berita Lainnya

Index