Riauaktual.com – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong, S.IP, M.Si, bersama Kepala Dinas Kesehatan Rohil, Ners Afrida, S.Kep, S.KM, M.Kes, menerima penghargaan atas pencapaian jaminan kesehatan semesta atau Universal Health Coverage (UHC) dari Gubernur Provinsi Riau, Ir. SF. Hariyanto, MT.
"Alhamdulillah Kabupaten Rokan Hilir telah berhasil memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat melalui pelayanan kesehatan BPJS dengan pencapaian UHC sebesar 98,50 persen," ujar Afrida.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Gubernur Riau melalui Pj. Sekdaprov Indra, SE, pada tanggal 31 Juli yang lalu. "Ini merupakan pengakuan atas kerja keras kita dalam mencapai UHC. Piagam penghargaan diserahkan kepada Bupati Rohil dan Kepala Dinas Kesehatan," jelas Afrida pada Senin (5/8/2024) di Kantornya di Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.
Afrida menjelaskan bahwa keberhasilan ini memastikan seluruh penduduk Rohil mendapatkan jaminan kesehatan. "Dengan UHC 98,50 persen, artinya peserta BPJS yang aktif di atas 75 persen tidak perlu menunggu masa aktif. Pasien yang membawa KTP akan diproses dalam 1 x 24 jam," tambahnya.
Dari total penduduk Rohil, sekitar 45% mendapatkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selain itu, ada juga yang BPJS-nya dibayarkan dari dana sharing antara Pemerintah Kabupaten dengan Pemerintah Provinsi serta BPJS mandiri.
Afrida menjelaskan, keikutsertaan masyarakat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional, baik PBI, Jamkesda yang terintegrasi ke JKN maupun Mandiri, adalah upaya optimalisasi UHC. "Golongan yang mampu membayar premi setiap bulan, sedangkan golongan tidak mampu preminya dibayarkan oleh negara," katanya.
Universal Health Coverage (UHC) memastikan setiap warga mendapatkan akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif dengan biaya terjangkau. Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bertujuan memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan dan perlindungan finansial.
Target pencapaian UHC dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024 adalah minimal 98% dari total populasi menjadi anggota JKN. Capaian UHC tidak hanya menyangkut jumlah peserta JKN, tetapi juga proporsi populasi yang dapat mengakses pelayanan kesehatan esensial yang berkualitas, proporsi penduduk yang menghabiskan pendapatan rumah tangga untuk pelayanan kesehatan, serta keadilan dalam akses pelayanan dan pendanaan.