TELUK KUANTAN (RA) - Kearoganan beberapa perusahaan terutama yang bergerak bidang perkebunan kelapa sawit di daerah Kuansing masih saja diperlihatkan, baik kearoganan terhadap masyarakat di sekitar perusahaan maupun kearoganan terhadap pemerintah.
Hal tersebut dibuktikan bahwa hingga kini perusahaan tersebut belum ada yang melaporkan soal tenaga kerja yang berasal dari luar negeri padahal hampir setiap perusahaan yang ada selalu mempekerjakan tenga asing.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuantan Singingi, Drs Syoffaizal, minggu (13/3) di Teluk Kunantan membenarkan bahwa hingga kini belum menerima laporan dari perusahaan terkait keberadaan tenaga kerja asing yang dipekerjakan.
"Sampai saat ini perusahaan belum ada yang melaporkan," ujar Syoffaizal.
Menurutnya selama ini pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing telah berjanji saat hearing di DPRD akan melaporkannya.
"Sewaktu itu bahkan ada yang minta nomor Hp saya, katanya mau datang. Tapi sampai hari ini tidak pernah," kesalnya.
Sesuai aturan yang berlaku, setiap perusahaan wajib untuk melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang dipekerjakan ke Disdukcapil. Hal itu berkenaan dengan izin tinggal di wilayah perusahaan. "Seandainya perusahaan tersebut tidak melaporkan dapat dituntut senilai Rp2 juta per tenaga kerja asing," ujarnya.
Laporan : AM
