Ngerinya Ketua KPU Ajak Paksa Intim Cindra Aditi di Den Haag

Ngerinya Ketua KPU Ajak Paksa Intim Cindra Aditi di Den Haag
Cindra Aditi Tejakinkin wanita yang menjadi korban asusila Ketua KpU Hasyim Asyari (kanan) saat di kantor DKPP RI, Rabu. (ist)

Riauaktual.com - Keinginan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berhubungan intim dengan Cindra Aditi Tejakinkin akhirnya kesampaian di Den Haag Negeri Belanda pada malam 3 Oktober 2023.

Dibalik rencana itu, Hasyim Asy’ari sudah memulai rayuannya sejak 12 Agustus 2023 dan dilakukannya dari Jakarta melalui pesan WA dengan menyelipkan kalimat CD (Celana Dalam).

Fakta-fakta ini terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar di Jakarta, Rabu (3/7/202).

Majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam persidangan DKPP yang digelar di kantor DKPP RI di Jakarta, mengatakan, berdasarkan fakta pemeriksaan terhadap dugaan asusila Hasyim terungkap bahwa ketua KPU itu telah menjalin komunikasi intens dengan Cindra Aditi sejak 12 Agustus 2023.

Dalam komunikasi intens lewat WA tersebut, Cindra sempat meminta tolong kepada Hasyim untuk membawakan sejumlah barangnya yang ketinggalan di Jakarta agar dibawakan ke Belanda.

Hal itu disampaikan Cindra kepada Hasyim sebelum Hasyim berangkat ke Belanda pada Oktober 2023 untuk menghadiri Bimtek PPLN di Den Haag.

Hasyim pun menyanggupi permintaan membawa barang dari Cindra tersebut. Dia lalu mengirimkan pesan berupa daftar barang yang dititip oleh wanita ini untuk dibawakan ke Belanda.

Namun, dalam daftar barang itu Hasyim memasukkan kalimat satu potong 'CD'. CD adalah singkatan dari Celana Dalam.

Cindra pun menanyakan kepada Hasyim apa yang dimaksud dengan 'CD' tersebut karena barang itu tidak masuk titipannya. Menjawab pertanyaan wanita itu, Hasyim pun mengaku hanya bercanda.

Daftar barang titipan Cindra ini yang dituliskan Hasyim Asyari di WA itu antara lain berupa rompi PPLN, satu potong baju, satu potong CD dan dua pax cuwmi.

Terhadap pesan tersebut Cindra menanyakan apa yang dimaksud dengan 'CD' padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh pengadu.

"Teradu menjawab dengan nada bercanda 'oh maaf, keselip'," kata Ratna dalam sidang ini.

Ketika sudah berada di Belanda, Hasyim awalnya mengajak Cindra untuk ketemuan di kamar hotel tempatnya menginap. Ajakan itu pun dipenuhi oleh Cindra lantaran menganggap Hasyim adalah pimpinannya.

"Pengadu mengaku pada malam hari tanggal 3 Oktober 2023, Pengadu dihubungi Teradu untuk datang ke kamar hotelnya," ujar Ratna.

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu," tambahnya.

Saat keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel, Hasyim malah mengajak Cindra untuk berhubungan intim layaknya suami istri.

"Teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan," ungkap Ratna.

Pada awalnya, Cindra menolak ajakan Hasyim untuk berhubungan intim. Namun Hasyim terus memaksa.

"Awalnya pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi," ujar Ratna.


Cindra Aditi Memaksa Dinikahi

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sempat menandatangani surat pernyataan yang berisikan perjanjian untuk menikahi Cindra Aditi Tejakinkin.

Anggota majelis hakim Rata dewi Petalolo menerangkan, hal itu dilakukan Hasyim lantaran Cindra pernah mendatanginya ke Jakarta untuk maksud menagih janji dinikahi usai keduanya berhubungan badan atas paksaan Hasyim di Den Haag, Belanda.

Disebutkan, Cindra datang ke Jakarta pada tanggal 9 Desember 2023 difasilitasi oleh Hasyim dengan menyediakan tiket pesawat dan menyiapkan satu unit apartemen dengan nomor 705 di Oakwood Suites Kuningan atas nama Wildan Sukhoyya untuk digunakan Cindra sejak 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.

Tindakan nekat ini, karena korban curiga hanya diberikan janji surga. Atas prasangka itu, korban nekat ke Jakarta untuk menagih ucapan Hasyim.

Akan tetapi, Cindra tidak mendapatkan kepastian dari Hasyim, sehingga Cindra meminta Hasyim untuk membuat surat penyataan tertulis di atas meterai yang pada pokoknya berisikan janji Hasyim kepada Cindra. Dan Hasyim telah membuatkan surat tersebut.

Atas fakta-fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Hasyim membuat surat pernyataan itu adalah layaknya prenuptial agreement atau kesepakatan jaminan suami istri. Dan ini merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Hasyim.

“Tindakan Teradu membuat surat pernyataan tersebut sangat relevan dengan peristiwa yang terjadi pada tanggal 3 Oktober 2023 di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda,” jelas Ratna dalam sidang di DKPP RI.

 

 

 

Sumber: Pojoksatu.id

#Hukrim

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index