Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Narkotika Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi

Keberatan 3 Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Narkotika Aisyah Cs Pemilik Cafe Lanjut Pemeriksaan Saksi
Aisyah Ritonga alias Aisyah, pemilik kafe di Simpang Mayat, bersama suaminya M. Fahmi Nasution

Riauaktual.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir (PN Rohil) menolak eksepsi atau keberatan tiga terdakwa, Aisyah Ritonga Cs, pemilik kafe di Simpang Mayat Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih, dalam perkara tindak pidana narkotika ekstasi yang menyebabkan kematian seorang anggota polisi, Bripda JD Situmorang, karena diduga overdosis (OD) menggunakan narkoba jenis ekstasi.

Dalam sidang sebelumnya, Saro Toto Nafo Hulu, SH dan Salim, SH selaku penasehat hukum para terdakwa, mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Rohil yang dianggap tidak jelas, cermat, dan teliti sehingga cacat formil dan materil.

Sidang yang digelar pada Rabu (3/07/2024) sekitar pukul 14.30 WIB melalui virtual ini dipimpin oleh ketua majelis sidang, Erif Erlambang, SH, didampingi dua anggotanya, Nora, SH dan Aldar Valeri, SH, serta dibantu oleh panitera pengganti, Ali Akbar, SH.

Dalam pertimbangan putusan sela ini, majelis hakim berpendapat, "Keberatan atau eksepsi para terdakwa tidak dapat diterima karena surat dakwaan Penuntut Umum dinilai telah memenuhi syarat materil sebagaimana dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP," jelas Erik Erlambang.

"Penuntut Umum juga telah menguraikan uraian yang cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, serta memuat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delictie) dan tempat tindak pidana dilakukan (locus delictie)," tambahnya.

"Sehingga, apabila ditemukan perbedaan uraian kejadian, hal tersebut merupakan keberatan yang membutuhkan pembuktian dalam persidangan atau dengan kata lain keberatan tersebut merupakan keberatan yang telah masuk ke dalam pokok perkara sehingga pembuktiannya perlu melalui pembuktian di persidangan," kata Erif Erlambang.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa Aisyah Cs tidak dapat diterima. Pengadilan Negeri Rohil dinyatakan berwenang untuk memeriksa perkara ini dan memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa I Aisyah Ritonga, terdakwa II M. Fahmi, dan terdakwa III M. Ramadhan.

"Persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu (9/07/2024) mendatang," tutup Erif Erlambang, menjelaskan pertimbangan majelis hakim.
 

#Narkoba

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index