Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka dan Salah Satunya PNS

Korupsi Pupuk Subsidi, Kejari Bengkalis Tahan Tiga Tersangka dan Salah Satunya PNS
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Bengkalis Rabu (3/7/2024.

Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penjualan pupuk subsidi Tahun Anggaran (TA) 2020/2021. Ketiga tersangka langsung ditahan, Rabu (3/7/2024).

Ketiga tersangka berinisial DS (48) selaku pengecer pupuk subsidi, FY (41) selaku penyuluh pertanian dan Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan (PNS), serta N (60) selaku Tim Verifikasi dan Validasi (Pensiunan PNS).

Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis Sri Odit Megonondo mengatakan, sebelum jadi tersangka, ketiganya diperiksa sebagai saksi oleh Tim Jaksa Penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis.

"Diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 3 jam," ujar Odit.

Setelah itu dilakukan gelar perkara dan jaksa penyidik meningkatkan status ketiganya dari saksi menjadi tersangka.

Di hari yang sama, penyidik langsung memeriksa ketiganya sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukum yang ditunjuk. Mereka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan, dan kemudian ditahan.

"Tiga tersangka langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan," ungkap Odit.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis Herdianto menjelaskan modus operandi korupsi yang dilakukan para tersangka. Para tersangka sengaja mengajukan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

"Hal ini mengakibatkan pupuk subsidi diterima oleh petani yang tidak memenuhi syarat," kata Herdianto didampingi Kasi Pidsus, Hengki Fransiscus Munthe.

Perbuatan para tersangka itu, kata Herdianto, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp497.103.422. Angka tersebut didapat berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 21 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

#BENGKALIS #Hukrim #korupsi

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index