Riauaktual.com - Ingin menguasai harta majikan bernama Saiwan (68), seorang pensiunan PTPN V, Raka Saputra (35) nekat membunuhnya.
Hal tersebut diungkapkan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, yang didampingi Kasat Reskrim, Kompol Bery Juana Putra, pada Rabu (19/6/2024).
"Motif pelaku RS ini ingin menguasai harta korban Saiwan, yang merupakan pensiunan PTPN V," kata Henky.
Raka Saputra melakukan pembunuhan terhadap majikannya, Saiwan, di Jalan Bunga Inem, Kelurahan Sialangmunggu, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, pada Rabu, 29 Mei 2024 lalu.
"Pelaku berhasil ditangkap di Banyumas, Jawa Timur, Kamis (13/6/2024). Dalam penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," terang Henky.
Mantan Kapolres Kuansing ini menjelaskan, awalnya pelaku memukul kepala korban menggunakan asbak rokok hingga tersungkur, kemudian mencekik hingga korban meninggal dunia.
"Usai korban dihabisi, semua benda berharga korban dibawa kabur, termasuk mobil Ertiga BM 1594 DS milik korban yang dititipkan ke temannya di Bengkulu," sambung Henky.
Teman pelaku yang curiga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat, sehingga barang-barang korban langsung diamankan pihak kepolisian.
"Pelaku juga melakukan penarikan uang milik korban sebanyak Rp104 juta dari rekening korban. Kuat dugaan kami bahwa pelaku pembunuhan ini adalah sopir yang mengetahui adanya penarikan uang tunai dari rekening korban," beber AKBP Henky.
Pelarian pelaku akhirnya terhenti di Banyumas. Saat akan ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas hingga akhirnya diberikan tindakan tegas terukur.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
#PEMBUNUHAN