Selain SPPD, Kejari Usut Dugaan Kegiatan Fiktif di Bappeda Bengkalis

Selain SPPD, Kejari Usut Dugaan Kegiatan Fiktif di Bappeda Bengkalis
ilustrasi

BENGKALIS (RA) - Terkuaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Perencana dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bengkalis berbuntut panjang. Bahkan selain Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang diduga fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis juga mengusut dugaan kegiatan lain yang terindikasi juga fiktif.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Bengkalis, Rully Affandy, SH membenarkan kalau pihaknya tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi lainya di tubuh Bappeda Bengkalis tersebut.

"Hingga saat ini Kasus dugaan korupsi di Bappeda Bengkalis terus ditindaklanjuti dan kita telah lakukan pemanggilan kepada pejabat di SKPD tersebut," terang Rully, Kamis (10/3).

Diakui Rully, Ada dua item kegiatan yang diduga fiktif sedang ditindak lanjuti. Diantaranya kegiatan pertimbangan dan kajian kebijakan bupati Bengkalis dan juga kegiatan monitoring dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan gedung daerah.

Disenggol dugaan kegiatan forum koordinasi implementasi program corporate social responsibility (CSR) diduga juga fiktif, Rully menampik dengan alasan pihaknya masih konsentrasi dengan penindakan dua item dugaan kegiatan tersebut.

"Kita masih mendalami dugaan adanya korupsi dua item kegiatan tersebut. Dan saya tidak menyatakan, dan tidak tertutup kemungkinan telah terjadi penyelewengan keuangan Negara pada kegiatan lainya," terang Rully.

Sesuai informasi yang didapat, ada tiga item kegiatan yang diduga fiktif tersebut adalah, kegiatan pertimbangan dan kajian kebijakan bupati Bengkalis dengan anggaran Rp 794.553.000,00  menggunakan kode rekening 1.60.1.06.01.21.021. Kedua, kegiatan monitoring dan pelaporan pelaksanaan rencana pembangunan gedung daerah sebesar Rp 362.823.500,00 lewat kode rekening 1.06.1.06.01.21.013.

Sedangkan kegiatan ketiga adalah kegiatan forum koordinasi implementasi program corporate social responsibility (CSR) dengan dana Rp 211.232.800,00 rekening 1.06.1.06.01.16.008. Sementara dugaan SPPD fiktif adalah perjalanan dinas sebanyak 50 orang ASN dan pendamping Bappeda melaksanakan Pendidikan dan Latihan (Diklat) di Jakarta tahun lalu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif BAK-LIPUN Bengkalis Abdul Rahman S menyebut kalau memang ada informasi soal dugaan telah terjadi praktek korupsi pada 3 kegiatan tersebut, selain dugaan SPPD fiktif di Bappeda Bengkalis pada periode 2012-2014.

Ia mengharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalismenelusuri kebenaran informasi tersebut. Kalau memang ada indikasi ketiga kegiatan itu fiktif atau tidak sesuai, tentu harus dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“BAk-LIPUN mendukung langkah Kejari Bengkalis yang mulai menangani kasus dugaan korupsi diBappeda Bengkalis. Apalagi dilihat dari ketiga kegiatan tersebut diatas, tidak tertutup kemungkinan telah terjadi penyelewengan keuangan Negara yang nilai melebihi Rp 1 milyar, belum lagi kegiatan-kegiatan lainnya,”ujar Abdul Rahman.

Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi di Bappeda Bengkalis mulai menggelinding ke meja penegak hukum, setelah kasusdugaan tindak korupsi berupa SPPD fiktif di Dispenda Bengkalis dan program penelitian Bioethanol di Balitbangda Bengkalis yang sudah terlebih dahulu ditangani Kejari Bengkalis.

Laporan : PUT

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index