Riauaktual.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap 113 Barang Bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Rabu (29/5/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di belakang Sungai Bengkel, Jalan Antara, Kota Bengkalis pada pagi hari. Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil perkara sejak Januari hingga Mei 2024.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kejari Bengkalis, Zainur Arifinsyah, didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R), Muhammad Juriko Wibisono. Acara ini juga dihadiri oleh Forkopimda, termasuk Wakil Bupati Bagus Santoso, Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, perwakilan Kodim 0303, serta pejabat Pemkab Bengkalis.
Rincian dari 113 BB yang dimusnahkan termasuk narkoba jenis sabu sebanyak 338,90 gram, ganja 380,01 gram, dan pil ekstasi sebanyak 226 butir atau 139,3 gram. Selain itu, ada barang bukti dari 16 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda), 22 perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), serta 4 perkara perdagangan.
Barang bukti perdagangan yang dimusnahkan meliputi 217 kardus rokok, 101 kotak makanan, 160 krat minuman, 21 kotak pakaian, 64 bal tas, dan 150 karung sepatu.
Dalam proses pemusnahan, narkoba dilarutkan dalam air, sementara barang bukti lainnya dibakar dan kemudian ditimbun dengan tanah.
Zainur Arifinsyah menyatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. "Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, dapat memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum," katanya.
