PEKANBARU (RA) - Pembangunan Hotel Fave Pekanbaru ditentang Komisi IV DPRD karena diketahui belum memiliki rekomendasi izin beberapa satker. DPRD minta agar pembangunan hotel dihentikan dan jangan sampai beroperasi dahulu sebelum rekomendasi perizinannya lengkap.
Kondisi ini terkuak saat Komisi IV menggelar rapat kerja dengan instansi terkait dan juga pihak hotel. Komisi IV tampak kesal atas ulah pihak hotel yang terkesan membandel.
"Kita sudah gelar hearing bahkan beberapa waktu lalu kita sudah ke lapangan, dan pada waktu itu mereka menyanggupi untuk memenuhi rekomendasi izin yang masih kurang. Tetapi hingga saat ini rekomenadasi yang pernah disampaikan oleh SKPD terkait tidak mereka jalankan, dan kita sangat sayangkan hal ini," kata Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno, usai hearing, Senin (7/3/2016).
Pembangunan Hotel Fave yang berada di Jalan Pinang ini diketahui masih belum melengkapi apa yang diminta dinas dan juga rekomendasi Komisi IV. Terutama dalam melengkapi perizinan yang pernah direkomendasikan beberapa waktu lalu saat Kunjungan Lapangan.
"Kita sudah sepakat sebelum semua rekomendasi izin dipenuhi oleh pihak hotel, maka hotel ini jangan beroperasi dulu," katanya.
Perizinan yang perlu dilengkapi seperti Amdalallin (Sarana Parkir), limbah B3, hingga terkait upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL) yang belum dipenuhi.
GM Fave Hotel yang hadir dalam hearing itu, Udik Setiadi mengaku bahwa pihaknya siap melengkapi semua persyaratan pembangunan hotel. Terutama sarana parkir seperti yang disampaikan oleh Komisi IV dan dinas terkait.
"Kita masih ada 3 ruko lagi untuk melengkapi ruang parkir. Kalau izin limbah, zebra cross dan RTH, segera kita tindaklanjuti. Untuk izin semuanya dalam waktu dekat kita selesaikan," terangnya.
