JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang

JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang
Kasi BB bersama JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Bebaskan Nanang

BENGKALIS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis memutuskan untuk membebaskan Nanang Kusno alias Nanang (42) setelah mengabulkan upaya restoratif justice (RJ), menyebabkan isak tangis keluarga Suparman (70) dan istrinya Sania (73) pecah.

Nanang, yang tinggal di Jalan Pipa Air Bersih Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam kasus dugaan penadahan barang curian, berupa rokok berbagai merek sebanyak lebih kurang 128 bungkus yang dibelinya dari komplotan maling spesialis rokok minimarket.

Keputusan untuk membebaskan Nanang setelah pertimbangan bahwa ini merupakan tindak pidana pertamanya, serta kasus ini memiliki unsur perdamaian dan hukuman di bawah lima tahun.

"Nanang ini baru pertama kali tindak pidana, yang utama ada perdamaian dan direspon positif masyarakat," ungkap Kajari Bengkalis Zainur Arifin Syah melalui Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi B3R), Muhammad Juriko Wibisono, S.H, M.H, Rabu (27/3/24).

Sebelumnya, Nanang tertangkap bersama dua kawanan pencuri lainnya, AMS alias Undo (24) dan KSA alias Edo (25), yang diduga melakukan aksi pencurian spesialis rokok di beberapa minimarket. Namun, Nanang dibebaskan setelah proses restoratif justice.

Tersangka pertolongan jahat atau tadah dalam perkara yang mengacu pada Pasal 363 dan Pasal 480 KUHPidana.

#BENGKALIS

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index