Mantan Bupati Bengkalis Ditahan

Mantan Bupati Bengkalis Ditahan
herliyan saleh

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (3/3), memanggil mantan Bupati Bengkalis, HS untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus korupsi penyimpangan dana hibah di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Info yang dirangkum, HS menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Adapun ini adalah pemeriksaan lanjutan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan dalam hal ini, berkas perkaranya pun sudah P-21 (berkas lengkap, red) di kejaksaan.

HS yang mengenakan kemeja biru ini tampak didampingi pihak pengacara. Sekitar pukul 17.00 WIB, HS pun keluar dengan mendapat pengawalan penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau, untuk selanjutnya menjalani penahanan sementara di Mapolda Riau. Tanpa sepatah kata, HS berlalu masuk ke dalam mobil Fortuner putih.

Sebelum ia digiring ke luar, tampak beberapa anggota Bidokes Polda Riau masuk ke dalam untuk memeriksa kesehatan mantan Bupati Bengkalis tersebut. "Ya, langsung kita lakukan penahanan," jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Arif Rahman Hakim, Kamis sore.

Sebelumnya, 5 tersangka sebelum Herliyan, ditahan penyidik ke sel tahanan di lantai 2 Mapolda Riau saat proses berkas sudah P21.

Dalam proses perjalanan kasus yang turut menyeret sejumlah nama dari anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, Herliyan Saleh merupakan tersangka terakhir.

Seperti diketahui, dalam kasus ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan tujuh orang sebagai pihak yang diduga bertanggungjawab. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, juga terdapat nama sejumlah nama dari kalangan DPRD Bengkalis periode 2009-2014.

Mereka, yakni Jamal Abdillah yang telah divonis bersalah selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Selanjutnya, Hidayat Tagor, Rismayeni, serta Muhammad Tarmizi dan Purboyo. Empat nama yang disebut terakhir masih menjalani proses persidangan.

Dalam penyaluran dana hibah ini, diduga turut melibatkan sejumlah nama lainnya, yang diketahui masih berkeliaran bebas dan belum tersentuh hukum. Salah satunya Amril Mukminin, karena berdasarkan audit BPKP, bupati Bengkalis terpilih priode 2016-2021 itu diduga turut menerima dana yang seharusnya dinikmati masyarakat tersebut. Kasus ini merugikan negara hingga Rp 31 Miliar.

Laporan : OZY
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index