RUPAT (RA) - Kepolisian Sektor (Polsek) Rupat berhasil mengungkap tindak pidana kejahatan begal yang meresahkan warga Pulau Rupat. Dari pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan Delapan tersangka, Rabu 2 maret 2016 kemarin.
Ironisnya 8 tersangka begal rata- rata masih dibawah umur. Mereka masing- masing SR (22), AH (15), SN (18), AD (18), RI (16), MM (15), AF (17), dan ES (18).
Menurut Kapolsek Rupat AKP Jasri melalui Kanit Reskrim IPDA Aspikar menjelaskan, kedelapan tersangka begal tersebut telah melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan.
“Seperti kejadian beberapa waktu lalu, seorang Pegawai PLN yang dijegat oleh kedelapan orang ini, mereka mengenakan tutup muka dan membawa kayu. Meminta semua barang berharga termasuk dompet berisi uang,” sebut Aspikar, Kamis 3 Maret 2016.
“Selain itu ada juga mobil dinas (mobdin) yang dipecah kacanya karena tidak mau dihentikan,” tambah Aspikar.
Disampaikan Kanit, terungkapnya pelaku begal, berawal dari salah satu pelaku SN (22) yang ditangkap Polisi pada, Selasa 1 Maret 2016 saat menjual hasil kejahatan berupa hanphone kepada Polisi yang lagi menyamar menjadi pembeli.
“Ditangkapnya SN ini langsung kita lakukan pengembangan dan menangkap 7 pelaku lainnya. Motifnya sementara karena pengaruh isu begal, mungkin karena sering lihat TV terkait dengan kejahatan begal,”pungkas IPDA Aspikar.
Terkait pelaku yang masih dibawah umur, Aspikar mengatakan tetap melanjutkan proses hukum ke 8 pelaku yang telah membuat resah warga. “Pelaku dijerat pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan, ancaman 9 tahun penjara,” tutupnya.
Laporan : PUT
