PEKANBARU (RA) - Kalangan DPRD Pekanbaru mempertanyakan masalah penerapan pembayaran kantong plastik yang dihargai Rp 200 per kantong yang telah ditetapkan oleh beberapa ritel di Kota Pekanbaru.
"Kemana nantinya uang tersebut, siapa yang akan mengawasinya, dan penggunaan untuk apa nantinya. Kita meminta jangan ada nantinya orang-orang yang mencari keuntungan tersendiri dengan penerapan kantong plastik berbayar ini," ujar ketua komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amril, kepada wartawan, Rabu (2/3).
Kembali dikatakan Roni, pihaknya berharap adanya payung hukum yang melandasi peraturan penerapan kantong plastik berbayar tersebut, agar tidak terjadi kesimpang siuran ditengah masyrakat.
Sebenarnya, ujar politisi Golkar ini lagi, pihaknya sangat meyambut baik dengan adanya program dari pemerintah pusat tentang penerapan kantong plastik berbayar ini.
"Namun situasi dilapangan berbeda, masyarakat diminta untuk membayar dan bukan untuk mencegah agar masyarakat tidak menggunakan kantong plastik," ucapnya
Roni juga menyampaikan hendaknya Kota Pekanbaru dalam penerapan kantong plastik berbayar ini perlu adanya peraturan dalam bentuk Perwako.
"Setiap toko hendaknya tidak lagi menggunakan kantong-kantong plastik melainkan harus menggunakan bio plastik atau kantong-kantong kertas yang mudah terurai dan nantinya tidak menjadi limbah," pungkasnya.
Laporan : DWI