Jabatan Plt Direktur PDAM Bengkalis Kadaluarsa dan Cacat hukum

Jabatan Plt Direktur PDAM Bengkalis Kadaluarsa dan Cacat hukum
ilustrasi

BENGKALIS (RA) - Jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Bengkalis yang saat ini dijabat oleh M Yunus Zainal SE disinyalir sudah kadaluarsa dan cacat hukum.

Pasalnya M Yunus diangkat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Bengkalis Nomor 318/KPTS/VII/2015 pada tanggal 14 Juli 2015 menggantikan jabatan direktur sebelumnya pada tanggal 13 Juli 2015 lalu.

Namun jabatan Plt Direktur PDAM hingga kini masih dijabat oleh M Yunus Zainal yang seharusnya telah berakhir pada 14 Januari 2016 (terhitung enam bulan sejak ditetapkan jadi plt), sebagaimana berdasarkan ketentuan Permendagri No 2 tahun 2007 pasal 11 ayat 3.

Dari ketentuan Permendagri sebagaimana yang disebutkan dalam SK pengangkatan Plt Direktur PDAM Bengkalis pada pasal 11 ayat 2 berbunyi, jabatan Plt Direktur PDAM Bengkalis diangkat berdasarkan SK Kepala Daerah dan pada ayat 3 pasal 11 dengan jelas disebutkan, pembatasan jabatan Plt Direktur dimaksud Paling lama 6 (enam) bulan.

Saat ini telah memasuki bulan Maret 2016 yang seharusnya berakhir 14 Januari 2016. Artinya, dari 14 Januari hingga bulan maret, jelas jabatan yang dijalankan M Yunus Zainal sebagai Plt Direktur PDAM disinyalir cacat hukum.

Namun dilihat dari isi SK Bupati No 318/KPTS/VII/2015 tertanggal 14 Juli 2015 tersebut, penunjukan M Yunus sebagai PLT Direktur PDAM tidak tercantum pembatasan jabatan plt dan berbunyi, kalau masa jabatan Plt Direktur PDAM Bengkalis sampai ditetapkannya direktur defenitif. Dari keputusan bupati tersebut, jelas sangat bertentangan dengan isi dan amanat Permendagri No 2 tahun 2007 dimaksud.

Padahal, terkait dengan kekeliruan aturan tersebut, tokoh masyarakat di Bengkalis telah menyampaikan penegasan, agar Pemkab Bengkalis dalam hal ini bagian hukum di Setdakab Bengkalis meninjau kembali isi dari SK Bupati, terkait penunjukan Plt Direktur Bengkalis tersebut, akan tetapi Jabatan Direktur PDAM Bengkalis yang baru belum juga ditunjuk.

Dari penjelasan itu, seharusnya pihak hukum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis harus lebih jeli dan hati-hati terhadap penerapan peraturan perundangan yang berlaku. Sebab, dampak dari kesalahan hukum itu tentunya berakibat pada tanggungjawab pengambilan kebijakan pada institusi yang ditunjuk.

Basrul, salah seorang karyawan PDAM menegaskan, PDAM adalah perusahaan daerah yang berbadan hukum, mempunyai ketentuan dan peraturan yang telah digariskan oleh pemerintah dari undang-undang, peraturan menteri, keputusan menteri, peraturan pemerintah hingga peraturan daerah. Sehingga dengan adanya persoalan itu, Ia sangat menyayangkan. Karena berdampak pada perkembangan PDAM kedepan.

"Permendagri No 2 tahun 2007 tentang organisasi dan kepegawaian PDAM adalah peraturan yang digunakan seluruh PDAM yang ada di Indonesia sebagai dasar acuan aturan, pembentukan dan perubahan Peraturan Daerah (Perda) pendirian PDAM. Nah, kalau dilihat berdasarkan Permendagri No 2 tahun 2007 tersebut, seharusnya jabatan Plt Direktur PDAM Bengkalis ada pembatasan dan jelas-jelas sudah berakhir pada tanggal 14 Januari 2016 lalu," ungkap Basrul, Rabu 2 Maret 2016.

Untuk itu lanjut Basrul yang juga sebagai Ketua Serikat Buruh PDAM ini, seharusnya seorang Direktur PDAM memahami dan mengetahui peraturan yang ada. Bukan hanya menjalankan perusahan tanpa mengetahui hukum dari aturan yang berlaku.

"Kami harap Bupati Bengkalis Amril Mukminin, segera melakukan penunjukan direktur defenitif di PDAM Bengkalis, dan menunjuk seseorang yang mampu memajukan perusahaan daerah ini. Dan yang terpenting Direktur PDAM Bengkalis kedepan menguasai aturan perundangan yang berlaku. Serta bisa memperbaiki kekisruhan yang terjadi di PDAM Bengkalis selama ini," harap Basrul.


Laporan : PUT

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index