SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999

SMSI Minta Presiden Terbitkan Perpu UU Pers, Pengganti UU Pers No. 40 Tahun 1999
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus

Riauaktual.com - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) memperjuangkan kelangsungan hidup lebih dari 2.000 media start-up dan kecil yang menjadi anggotanya. Meskipun sering dianggap sebelah mata, media-media ini memiliki peran penting dalam era revolusi informasi saat ini. Namun, dengan lahirnya konsep Perpres tentang Publisher Right, SMSI merasa khawatir akan eksistensi dan keberlangsungan bisnis ribuan media start-up yang terancam.

Ketika kekuatan oligarki tampak lebih diutamakan dalam Perpres tersebut, media-media start-up yang lebih kecil berjuang untuk bertahan. Dalam Rakernas SMSI di Ancol, Jakarta Utara, Senin (18/2/2024) malam, hal ini menjadi sorotan utama.

Pengurus SMSI, yang diakui sebagai organisasi media siber terbesar di dunia oleh MURI, berupaya keras untuk menghapuskan pasal verifikasi dalam Perpres. Sementara itu, ribuan anggotanya di seluruh daerah terus berjuang demi kelangsungan mereka.

Rakernas ini menyoroti pentingnya penerbitan perpu UU kedaulatan digital sebagai instrumen hukum yang lebih baik dalam mengatur lingkungan digital yang berkembang pesat. Perpu ini dianggap akan menciptakan kerangka hukum yang lebih jelas dan kuat untuk mengatasi berbagai tantangan dalam dunia digital, termasuk keamanan data, privasi, kejahatan cyber, dan regulasi konten online.

Selain itu, penerbitan perpu UU kedaulatan digital juga dianggap relevan dengan persoalan yang dihadapi media start-up terkait dengan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, hak cipta, dan keberlanjutan bisnis mereka dalam lingkungan digital yang semakin kompleks.

Di sisi lain, penerbitan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers juga dianggap sangat penting dalam menata ulang kehidupan pers di Indonesia, terutama dalam menghadapi tantangan dari era digital saat ini. Perpu ini diharapkan akan menciptakan regulasi yang lebih relevan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat.

SMSI mengajukan permintaan kepada Presiden, yaitu:

1.Menerbitkan perpres baru atau memperbarui UU IT dengan menerbitkan perpu UU kedaulatan digital.
2.Mengatur kembali kehidupan masyarakat pers dengan menerbitkan perpu sebagai pengganti UU No. 40 tentang Pers.

Dengan langkah-langkah tersebut, SMSI berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi media start-up dan mengatur kembali kehidupan pers di Indonesia agar lebih sesuai dengan tuntutan zaman.

#ORGANISASI

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index