Verifikasi Perda RUTRK Belum Keluar, Pembangunan di Kota Pekanbaru Terhambat

Verifikasi Perda RUTRK Belum Keluar, Pembangunan di Kota Pekanbaru Terhambat
Assisten I Sekda Pekanbaru, Dastrayani Bibra

PEKANBARU (RA) - Menyusul belum adanya perpanjangan Perda Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Pekanbaru. Pemerintah Kota Pekanbaru akhirnya berinisiatif menyurati Pemerintah Provinsi Riau.

Assisten I Sekda Pekanbaru, Dastrayani Bibra mengungkapkan bahwa belum ada hasil verifikasi perda RUTRK mengakibatkan lambatnya Pembangunan di Kota Pekanbaru. Pasalnya selama tahun 2016 ini Distarubang belum ada mengeluarkan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru.

“Suratnya sudah dikirim seminggu yang lalu ke Pemprov. Dimana isinya meminta kebijaksanaan Pemprov terkait kelangsungan pembangunan di Kota Pekanbaru. Karena Pembangunan tidak dapat dilaksanakan tanpa adanya pedoman yang jelas seperti yang terdapat dalam RUTRK Kota Pekanbaru,” jelas Dastrayani, ketika ditemui, Senin (29/2/2016) diruang kerjanya.

Dastrayani menambahkan, dengan tidak adanya diterbitkan izin mendirikan bangunan baru, maka dikhawatirkan akan berpengaruh pada lajunya investasi di Kota Pekanbaru.

“Pak Walikota sering mengatakan APBD itu hanyalah stimulus untuk pembangunan kota, lainnya diharapkan dari peran swasta dengan berinvestasinya. Kalau sekarang perizinannya terhambat karena tidak ada Perda RUTRK, maka ini akan mengganggu geliat pembangunan Kota Pekanbaru secara keseluruhan,” paparnya.

Lebih lanjut, Dastrayani berharap dalam waktu dekat, Pemprov akan segera merespon surat yang dilayangkan Pemerintah Kota Pekanbaru. Paling tidak Pemprov bisa memberikan solusi bagi Kota Pekanbaru agar Pembangunan dapat terus berjalan.

"Meskipun RTRW provinsi belum keluar dan masih verifikasi oleh pusat. Kita berharap Pemprov bisa memberikan solusi bagi Kota Pekanbaru, agar pembangunan terus berjalan," tutupnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Ditarubang) Kota Pekanbaru mengatakan selama 2016 ini pihaknya belum ada menerbitkan IMB baru.

"RUTRK belum selesai, maka kita tidak bisa mengeluarkan IMB baru, yang hanyalah izin  perluasan bangunan dapat dikeluarkan," jelas Kapala Distarubang, Mulyasman.

Menurut Mulyasman, RUTRK Pekanbaru ini sudah kadarluarsa sejak akhir Desember 2015 lalu. Namun saat ini belum ada perpanjangan.

"RUTRK Pekanbaru berlaku dari tahun 1991 dan berakhir di Desember 2015, namun hingga kini belum diperpanjangan. Hal ini dikarenakan akibat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau yang belum juga disahkan oleh Pemerintah Pusat," pungkasnya.


Laporan : YAN
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index