Polres Bengkalis Gelar Operasi Simpati 21 Hari

Polres Bengkalis Gelar Operasi Simpati 21 Hari
ilustrasi
BENGKALIS (RA) - Upaya untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat berlalulintas, terhitung selama 21 hari kedepan, dari Selasa 1 Maret 2016 hingga Senin 21 Maret 2016 mendatang, Polisi Republik Indonesai (Polri) akan melaksanakan operasi Simpatik. 
 
Kapolres Bengkalis, AKBP Aloysius Supriyadi, melalui humas kepada wartawan, Senin 29 Februari 2016 berharap, dengan dilaksanakan operasi simpatik ini, dapat berjalan lancar dan membuat efek jera kepada masyarakat akan sadar keselamatan berkendara.
 
"Pada kemungkinan Operasi rutin yang kita laksanakan ini memiliki sasaran, memeriksa kelengkapan sefty keselamatan, surat-surat kendaraan bermotor maupun roda empat atau lebih," ujar Kapolres kepada wartawan.
 
lanjutnya, Surat Izin Mengendara (SIM), penggunaan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), kaca spion, kenalpot, ban dan kendaraan yang tidak lagi sesuai aturan lainnya.
 
"Kita berupaya menyelamatkan jiwa pengendara dalam berlalulintas. Maka kelengkapan kendaraan harus senantiasa menjadi perhatian serius oleh pengendara motor maupun mobil," terangnya.
 
Diadakannya operasi simpatik ini, Kapolres meminta agar seluruh masyarakat tertib dalam berkendara, mematuhi aturan lalulintas dengan sebaik mungkin. Tetapi tertib berlalulintas, jangan hanya waktu ada razia saja, namun harus selalu diperhatikan disetiap waktu. Operasi ini bukan untuk polisi, tetapi menjaga keselamatan pengendara dari kecelakaan dan bahanya lainnya," kata Aloysius Supriyadi.
 
Untuk operasi yang bakal berlangsung selama tiga pekan ini, personil Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkalis, akan bergabung dengan unsur TNI maupun Polisi Militer (POM TNI). 'Jika tidak tertib dan tidak mempunyai surat-surat yang lengkap, semuanya akan kita tindak, baik personil kita (Polri), TNI. Jadi kita ingatkan untuk senantiasa menjadi pelopor keselamatan dalam berkendara," pungkasnya.
 
 
Laporan : FER
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index