Terkait Sengketa Tanah Ulayat, PT. Rungu Ingkar Janji

Terkait Sengketa Tanah Ulayat, PT. Rungu Ingkar Janji
ilustrasi

RENGAT (RA) - Menyikapi gejolak warga Talang Mamak Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Dinas Perkebunan (Disbun) Inhu mengambil langkah dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Kecamatan Batang Cenaku untuk menjadwalkan pertemuan antar warga dengan pihak PT Runggu.

"Saya sudah mendapat informasi tentang aksi yang dilakukan warga Desa Anak Talang, sehingga dengan kondisi tersebut perlu dicari solusi dengan harapan masyarakat daerah itu tidak bergejolak," ujar Kadisbun Inhu Ir H Hendrizal Msi kemarin.

Dari informasi yang diterima pihaknya telah menghubungi kedua belah pihak yakni pihak masyarakat setempat dan pihak perusahaan, Masing-masing pihak memiliki alasan terhadap areal yang ada di daerah itu.

"Pihak masyarakat menyatakan areal lahan yang digarap oleh PT. Runggu merupakan tanah ulayat berdasarkan masyarakat adat didaerah itu, Sehingga areal seluas lebih kurang 800 hektar tersebut, tidak boleh digarap oleh pihak lain diluar selain adat", katanya.

Pernyataan masyarakat yang menyebutkan areal tersebut merupakan tanah ulayat tidak didukung oleh fakta dan bukti, hingga saat ini di Kabupaten Inhu belum ada peraturan daerah (Perda) tentang tanah ulayat.

"Makanya perlu ada pemahaman terhadap semua pihak tentang tanah ulayat ini," ujarnya.

"Sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa yang menjadi dasar menggarap lahan tersebut adalah surat jual beli, dan lahan yang ada saat ini adalah hasil dari jual beli warga daerah itu. Sehingga dengan dasar itu pula perusahaan memulai pekerjaan," tutupnya.


Laporan : MAN

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index