Satpol PP Pekanbaru Dilema Terapkan Perda Gepeng

Satpol PP Pekanbaru Dilema Terapkan Perda Gepeng
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Satpol PP Pekanbaru dilema terapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2008 tentang penertiban Gelandangan dan Pengemis (Gepeng). Pada Perda itu pemberi uang kepada Gepeng bisa dikenakan kurungan tiga bulan dan denda sebesar Rp50 juta.

Di lain sisi, pemberi uang ini sebenarnya berniat baik dan tidak sepenuhnya tahu bahwa ada sanksi. Untuk menerapkan dan menangkap pemberi Satpol PP sampai kini belum bisa melakukan.

"Razia sudah kita lakukan. Tetapi untuk memberikan sanksi orang yang beri uang belum pernah," kata Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, kemarin, di Pekanbaru.

Lanjutnya, untuk mendapatkan pemberi uang kepada Gepeng ini tidak mudah. Saat razia, Satpol PP tidak pernah menemui para pemberi bahkan para gepeng itu sendiri.

"Pas razia gak ditemukan pemberi. Pengemis pun kadang tidak kita jumpai saat lakukan razia," sebutnya.

Kalau pun ada para pemberi uang ini tertangkap, Satpol PP akan memberikan peringatan saja. Itu sebagai bentuk sosialisasi yang dilakukan Satpol PP sebelum benar-benar memberikan tindak tegas sesuai Perda.

"Kalau ingin menangkap itu harus dilakukan pengintaian. Kalau menangkap orang yang memberi uang itu kita akan jelaskan ada peraturannya," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial dan Pemakaman, Eli Farsa menyebut untuk menerapkan Perda itu, pihaknya sudah berukang kali melakukan. Spanduk yang dipasang pihaknya sering kali hilang usai dipasang.

"Sudah melakukan sosialisasi dengan menempelkan brosur di tempat keramaian. Kita juga sudah letakkan baliho di tempat banyak pengemis tapi disobek dan hilang," imbuhnya.


Laporan : YAN

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index