Perbub Inhil Nomor 4 Tahun 2015 Terancam Digugat

Perbub Inhil Nomor 4 Tahun 2015 Terancam Digugat
ilustrasi

TEMBILAHAN (RA)- Peraturan Bupati (Perbup) no 4 tahun 2015  perubahan atas Perbup nomor 39 tahun 2014 tentang tarif layanan Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada Tembilahan masih menjadi sorotan publik, bahkan ada rencana menggugat aturan tersebut.

Perbup tersebut dinilai tidak mendukung dan berpihak kepada dunia pendidikan, kebijakan dibuat hanya semata berorientasi bisnis semata.

Pada perbup tersebut, tercatat untuk data penelitian bagi program DIII Rp 300.000 pertopik penelitian, program SI Rp 500.000 pertopik penelitian dan untuk program SII dan SIII Rp 750.000 per topik penelitian.

Pengurus Cabang (PC) Barisan Muda Riau (BMR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meminta Pemda Inhil segera mengevaluasi Perbup tersebut. Bahkan pihak BMR sudah melayang kan surat ke komisi IV DPRD Inhil untuk segera memangil pihak Pemda Inhil dan Direktur RSUD Puri Husada.

"Kemarin kita sudah layangkan surat untuk hearing bersama Pemda dan pihak RSUD PH Tembilahan terkait Perbup ini," ungkap Ketua PCBMR Inhil, Muhammad Ridianto SH MH, Rabu (17/2/2016).

Bahkan PCBMR Inhil mengecam jika tidak segera dievaluasi Perbub tersebut, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan konsumen kepada Bupati Inhil, karena dinilai bupati tidak berpihak kepada dunia pendidikan.

"Kita minta bupati  mengevaluasi Perbub tersebut. Kalau tidak, tentu memberatkan dan menghambat dunia pendidikan di Inhil,"tegas Anto, biasa ia disapa yang juga praktisi hukum dan pengacara Peradi tersebut.

 

Laporan : SUF

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index